Detiknews.id Surabaya – Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim (Dirresnarkoba Polda Jatim) Kombes Pol Robert Da Costa, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, berkomitmen kuat dan konsisten dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Ditresnarkoba Polda Jatim, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba. Senilai 9,3 kg Sabu dari 24 perkara, dan 40 tersangka. Sekaligus menyampaikan capaian pengungkapan kasus narkotika, sepanjang Tahun Anggaran 2025. Berhasil mengungkap 5.924 kasus dan 7.617 tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan, dalam pemusnahan barang bukti Narkoba ini hasil pengungkapan 24 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang.

Asistensi Ditnarkoba Polda Jatim : Mantapkan Pelaksanaan Kampung Bebas dari Narkoba Polres Nganjuk
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 9.335,43 gram serta ekstasi 3 butir,” tuturnya, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, dari 23 perkara yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim. Polisi berhasil mengamankan 38 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1.476,91 gram dan ekstasi sebanyak 3 butir.
“Untuk Polresta Sidoarjo, mengungkap satu perkara dengan dua tersangka, dengan barang bukti sabu seberat 7.858,52 gram,” jelasnya.
Sementara, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, menegaskan dalam paparannya, bahwa pengungkapan kasus narkoba di Jawa Timur, selama tahun 2025 menunjukkan tren peningkatan.
“Selama periode Januari hingga Desember 2025. Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 5.924 kasus, dengan jumlah tersangka mencapai 7.617 orang,” ujar Kombes Pol Robert.
Barang bukti yang disita di tahun 2025, meliputi:
292.488 gram sabu; 103.782 gram dan 960 batang tanaman ganja; 60.989 butir ekstasi; 4,70 gram kokain; dan 8.610.473 butir obat-obatan keras.
“Dibanding tahun 2024, pengungkapan kasus narkoba pada 2025 meningkat 6,49 persen, sementara jumlah tersangka meningkat 9,14 persen,” ujar Kombes Pol Robert.
Ia juga menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti narkoba telah dilakukan beberapa kali sepanjang tahun 2025. Pada Juni 2025, Polda Jatim memusnahkan 49 kg sabu dan 2.860 butir ekstasi, serta 5.688.600 butir obat keras. Selain itu, pemusnahan bersama Bareskrim Polri juga dilakukan terhadap 85,3 kg sabu.
“Pada hari ini, kita kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 kasus, dengan 40 tersangka. Di mana 22 kasus di antaranya merupakan perkara yang telah dilakukan restorative justice (RJ),” terang Kombes Pol Robert.
Dari total pengungkapan tersebut, Polda Jatim diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan instansi. Untuk terus menggalakkan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Demi mewujudkan Jawa Timur yang lebih maju dan mendukung Indonesia Emas,” ucap Kombes Pol Robert.
Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Robert Da Costa juga menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Terimakasih kepafa BNNP Jawa Timur, Bea Cukai, Angkasa Pura, Pelindo, Kejaksaan, dan Pengadilan. Serta seluruh stakeholder dan personel Ditresnarkoba Polda Jatim. Terus bekerja tanpa lelah, memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur,” pungkasnya. (M9)




Komentar