Detiknews.id Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dalam kasus pengusiran paksa terhadap seorang lansia. Penetapan status hukum tersebut dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik Unit II Subdit IV Renakta.

Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan dua tersangka, dalam kasus pengusiran lansia. Yaitu, Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M Yasin (MY), dalam kasus viral pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80). Jalan Dukuh Kuwukan Sambikerep Surabaya.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menyampaikan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tiga Mafia Tanah Ditangkap Polda Jatim, Advokat Mochammad Siddik : 600 Warga Sumenep Ditipu
“Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik akan melakukan penahanan dua tersangka. Ini sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelasnya.
Terkait peran tersangka, Widi mengungkapkan, “Samuel diduga berperan mengajak dan menghimpun sejumlah orang untuk melakukan pengusiran terhadap korban, berdasarkan keterangan para saksi,” ungkapnya.
Polda Jatim juga membuka peluang pengembangan kasus, untuk menetapkan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Kami menegaskan, penegakan hukum dilakukan terhadap individu pelaku, tanpa memandang latar belakang, status sosial, maupun afiliasi kelompok atau organisasi tertentu,” pungkasnya. (M9)




Komentar