Detiknews.Id-PT. Sijau Jaya Sawit Sentosa (SJSS), belum memenuhi kewajibannya kepada dua puluh enam (26) karyawan untuk melaksanakan perbaikan jalan angkutan kayu dari Km.28 simpang jalan PT. Erna sampai batas areal kerja PT. Kalimantan Satya Kencana (KSK) .
Ini penjelasan PT. KSK bahwa pada awalnya PT SJSS pada tanggal 25 Juli 2019 telah melakukan perjanjian kerjasama tentang pengelolaan Hasil Hutan Alam antara PT KSK dengan PT SJSS. Namun, pada tanggal 28 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 18 September 2019,”PT SJSS tidak dapat menyelesaikan pembuatan jembatan dan tidak melanjutkan kegiatan tersebut.
Manager Perizinan PT. KSK, Asep Mulyadi, dalam rilis yang diterima Detiknews.Id memberikan klarifikasi setelah adanya pemberitaan pada Detiknews.Id pada tanggal 15-05-2020 dan pada tanggal 18-05-2020 perihal . Tuntut Pembayaran Gaji, Warga Mandau Baru Akan Blokade Akses Jalan Koridor.
Lanjut, Asep Mulyadi, dengan tidak selesainya pembuatan jembatan dan tidak melanjutkan kegiatan maka PT. KSK menyampaikan surat peringatan ke-1 pada tanggal 11 Oktober 2019 dan surat peringatan ke-2 tanggal 21 Oktober 2019 serta surat peringatan ke -3 pada tanggal 10 Desember 2019.
Hal tersebut sesuai dengan surat peringatan 1,2 dan 3. PT. SJSS pada tanggal 14 Oktober 2019 dan tanggal 23 Oktober 2019 serta tanggal 16 Januari 2020 menyampaikan surat pernyataan kesanggupan, namun, pada kenyataannya tidak ada realisasi.
“Terhitung sejak surat peringatan ke-3 tertanggal 10 Desember 2019 dikeluarkan, PT. SJSS tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada PT. KSK maka PT. SJSS dianggap telah wanprestasi yang berakibat PT. KSK dirugikan,”ujarnya.
Terkait karyawan eks PT. SJSS yang menyampaikan surat laporan dan bertanda tangan dan ditujukan kepada Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawi.”Dengan tuntutan meminta pembayaran gaji karyawan sebanyak 26 berdasarkan rekapitulasi UPAK KABAK pengerjaan jalan logging PT. KSK Km 28 periode bulan September, Oktober, Nopember 2019. Serta Ritual Adat masuk kedaerah kami tanpa basa basi atau permisi dengan pengurus adat, pengurus desa yang menjadi desa binaan PT.KSK .”Persoalan gaji yang belum dibayarkan oleh pihak PT SJSS ke orang-orang eks karyawan adalah bukan tanggung jawab PT. KSK.
“PT. KSK keberatan untuk membayar gaji karyawan sebesar yang diminta karena bukan tanggung jawab PT. KSK,”seluruh biaya operasional rehab jalan dari Km.28 simpang jalan PT. Erna sampai dengan batas areal PT. KSK adalah tanggung jawab PT. SJSS bukan tanggung jawab PT.KSK,”jelasnya.
Dikatakan, PT. KSK menyampaikan surat ke PT. SJSS pada tanggal 5 Mei 2020 perihal penegasan pemutusan perjanjian kerjasama.
Sementara, untuk tindak lanjut penutupan jalan, Rabu (20/05/2020), diadakan pertemuan antara masyarakat Adat bersama eks karyawan PT. SJSS dan PT. KSK yang difasilitasi oleh Plt Camat Pinoh Selatan, Saflek Murjono. dan dihadiri Kapolsek Nanga Pinoh, Iptu. Markus, Danramil 1205-01/Ng Pinoh, Kapten Inf Iman Julianto.
Hasil pertemuan disimpulkan, bahwa PT SJSS bersalah dan bertanggung jawab atas tuntutan masyarakat berupa ganti kerugian upah kerja, dan hal tersebut semua dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani atas nama Saparudin yang merupakan pimpinan dari PT SJSS.
“Setelah selesai penanda tanganan surat pernyataan, Kamis(21/05/2020) palang penutupan jalan pun dibuka kembali oleh masyarakat Adat bersama eks karyawan PTSJS.(010)
Komentar