Detiknews.id Surabaya – Developer South Lake, diwakili Setyo Budiono sebagai Direktur PT Graha Eka Guna. Memanggil Nur Priyono sebagai Kontraktor didampingi Kepala Desa Banjar Kemuning, Zainul. Melakukan kesepakatan bersama, untuk pengalihan pembayaran dari rekening MUH ke rekening Nur Priyono.
Saat dijumpai Jurnalis Detiknews.id, Nur mengatakan, ia datang ke lokasi Perumahan South Lake untuk memenuhi panggilan dari PT Graha Eka Guna. Untuk menandatangani kesepakatan bersama untuk pengalihan pembayaran dari rekening MUH ke rekening Nur Priyono.
“Saya menyesalkan, dari perjanjian kesepakatan yang disepakati pada SPK tidak sesuai dengan data yang diberikan kepada saya. Disitu dijelaskan total dari denda keterlambatan, itu tercantum di SPK. Tetapi, untuk denda komitmen, tidak tercantum didalam SPK. Artinya, hal ini melanggar kesepakatan yang terbuang pada SPK,” jelasnya.
Untuk diketahui, Korban Nur Priyono, tidak menduga akan ditipu MUH, yang sudah dikenalnya selama 1 tahun. MUH sebagai Mandor, yang dipekerjakan Korban. Di perumahan South Lake, MUH nge-sub sebagai pengerjaan Alminium. Usai sukses melakukan pekerjaan 24 unit do project sebelumnya, korban percaya untuk pekerjaan selanjutnya.
Kronologi kejadian bermula, MUH sebagai Broker adalah teman Nur, dengan menawarkan pekerjaan untuk pembangunan rumah. Pemberian pertama dari Developer dipercayakan 10 unit, dengan 2 Surat Perjanjian Kerjasama (SPK). Namun setelah berulangkali termin diluncurkan, penerima kesemuanya adalah MUH hingga total Rp. 800 juta, tanpa ada kejelasan. (M9)
Komentar