BI Jatim Perkuat Ekosistem Produk Halal Terintegrasi

Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2025

Detiknews.id Surabaya – Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jawa Timur, Muhammad Noor Nugroho, memaparkan terkait konsumsi masyarakat muslim yang meningkat. BI Jatim menggelar talkshow, dengan tema “Penguatan Ekosistem Halal Nasional Melalui Jaminan Produk Halal yang Terintegrasi”. Ini rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2025, di Masjid Al Akbar Surabaya.

“BI Jatim perkuat ekosistem produk halal terintegrasi. Indonesia yang mayoritas muslim, perlu penguatan halal nasional,” tutur Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jawa Timur, Muhammad Noor Nugroho.

Menurutnya, saat ini konsumsi masyarakat muslim dunia mengalami peningkatan.

“Pada 2023 itu tercatat sebesar 2,43 triliun ini USD berdasarkan data dari Global Islamic Report. Dan diprediksi akan terus berkembang hingga 3,36 triliun USD pada 2028,” ungkapnya.

Lanjut Muhammad Noor, Ini seiring berkembangnya ekonomi syariah ke depan, dibutuhkan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Juga penguatan jaminan halal di Jawa dan nasional harus ditingkatkan.

“Ruang pengembangan ekosistem halal masih besar, sektor halal tiidak hanya mencakup makanan minuman tapi kosmetik, farmasi, wisata, fashion dan sebagainya,” tutur Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jawa Timur, Muhammad Noor Nugroho.

Ditempat yang sama, Fredy Kurniawan, Auditor Halal dari Pusat Kajian Halal, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), menjelaskan, Jaminan produk halal penting bagi Indonesia yang mayoritas warganya beragama Islam. Namun untuk itu, dibutuhkan kolaborasi atau kerjasama yang menyeluruh. Jaminan produk halal itu harus terintegrasi.

“Jaminan produk halal, dibutuhkan oleh seluruh masyarakat muslim di dunia termasuk di Indonesia,” jelasnya.

Di Indonesia, ada beberapa pihak yang saling terhubung untuk bisa memberikan jaminan produk halal itu. Yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku regulator, Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan dan mengeluarkan fatwa, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selaku pelaksana dan pelaku usaha selaku obyek.

“Keempatnya ini harus kompak untuk memberikan jaminan produk halal pada konsumen,” ujarnya.

Lanjut Fredy, jaminan produk halal ini, memberikan jaminan kepatuhan syariah, meningkattkan kepercayaan konsumen, mencegah praktik penipuan label halal.

“Perlu diingat konsumen muslim ini berhak mendapatkan jaminan produk halal,” ungkapnya.

Fredy menjelaskan ada beberapa hal yang dibutuhkan untuk memberikan jaminan produk halal tersebut. Yakni manajemen. Ini pelaku usaha perlu mempehatikan beberapa hal. Misalnya kalau menggunakan bahan baku hewan, harus diketahui bagaimana menyembelihnya, apakah sesuai syariah atau tidak.

“Dengan menggunakan teknologi tracing blockchain. Kalau di perusahaan besar kata Fredy hal ini bisa tercatat dengan baik. Tapi bagi pelaku UMKM ini yang perlu ditingkatkan, UMKM perlu mencatat semua bahan baku yang digunakan agar bisa massuk ke sistem jaminan produk halal,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Fredy, digitalisasi dan inovasi sistem jaminan produk halal itu penting

“Ada integrasi sistem sertifikasi halal berbasis digital misalnya e-sertifikat, e-tracing dan e-audit. Selain itu pengembangan dashboard halal nasional untuk monitoring. Juga pemanfaatan big data untuk deteksi risiko bahan tidak halal dan prediksi tren,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait