Bea Cukai Juanda dan Lanudal Gagalkan Baby Lobster Ilegal 30.911 Ekor Siap Ekspor

Detiknews.id Surabaya – Baby Lobster atau Benih Benur Lobster (BBL) ilegal dari Surabaya tujuan Singapura akan di ekspor di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda. Sejumlah 30.911 ekor ini diselundupkan melalui pesawat Scoot Air TR263, namun berhasil digagalkan. Ungkap kasus ini hasil sinergitas semua pihak, dihadiri Danlanudal Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo didampingi Kepala Kanwil Juanda Admoyo Tri Wikanto, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Himawan Indarjono, Direktur Utama Angkasa Pura 1 Faik Fahmi M, Kepala BKIPM Surabaya I Suprayogi dan Stakeholder.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Intelijen, bahwa akan ada pengiriman Baby Lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda.

Danlanudal Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo menuturkan, Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut Juanda sebagai leading sector dan coordinator. Sehingga pengamanan di Bandara Juanda telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) ilegal tujuan Singapura melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda.

“Hal ini merupakan konsekuensi Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut Juanda terkait dengan keberadaan Bandara Juanda sebagai salah satu Bandara Enclave Civil di Indonesia, maka segala sesuatu yang terjadi di Bandara Juanda, pengamanannya menjadi tanggung jawab penuh Lanudal Juanda,” jelasnya.

Bea Cukai Juanda dan Lanudal beserta Stakeholder / M9

Lanjut Danlanudal, penumpang tersebut merupakan penumpang pesawat Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura. Penumpang berinisial ST beserta barang bawaannya berupa koper dan tas ransel yang merupakan target operasi penyelundupan Baby Lobster.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan kami mendapatkan sebanyak 41 kantong Benih Bening Lobster (BBL) dengan rincian sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper dan 18 kantong disembunyikan di dalam tas ransel, tanpa disertai dokumen resmi,” terangnya.

Selanjutnya, Kepala Kanwil Juanda Admoyo Tri Wikanto, menerangkan ini merupakan ancaman sekaligus tantangan bagi para petugas pengamanan stakeholder terkait di Bandara Juanda untuk berperan aktif dalam melaksanakan pengawasan lalu lintas barang yang masuk dan keluar khususnya terhadap upaya-upaya pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan,” jelasnya.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Himawan Indarjono menambahkan, hal ini merupakan peringatan bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan tindakan pelanggaran di wilayah kami, maka Lanudal Juanda bersama rekan-rekan petugas stakeholder tidak segan-segan untuk melaksanakan penindakan.

“Bea Cukai Juanda bersinergi dengan semua petugas terkait untuk mengungkap penyelundupan BBL. Ini merupakan hasil kerjasama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandara Juanda dalam sebuah tim yang terdiri dari Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya. Untuk barang dari mana, selanjutnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan” tegasnya.

Kepala BKIPM Surabaya I Suprayogi menambahkan, kami menindaklanjuti informasi para petugas. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan pencacahan di BKIPM Surabaya I, petugas menyita Barang Bukti dengan jumlah total keseluruhan BBL sebanyak 30.911 ekor, ” terangnya.

Barang bukti Baby Lobster yang akan di ekspor / M9

Barang bukti yang disita petugas berupa, BBL Jenis Mutiara sebanyak = 8 kantong plastik berisi @ 502 ekor = 4.016 ekor. BBL Jenis Pasir sebanyak = 13 kantong plastik kecil berisi @ 715 ekor = 9.295 ekor = 20 kantong plastik besar berisi @ 880 ekor = 17.600 ekor. Total Benih Bening Lobster sebanyak 30.911 ekor.

Barang Bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani dan akan dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 5 Miliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait