Aksi Premanisme Digagalkan Ditreskrimum Polda Jatim, Amankan Tiga Tersangka 

Ditreskrimum Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Aksi premanisme berhasil diberantas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Terbukti dengan menangkap tiga orang tersangka, pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Dalam aksinya, menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Ditreskrimum Polda Jatim, mengamankan barang bukti senjata tajam dan tiga pelaku. Yaitu, EI (32), AS (49), dan MB (25), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.

Hal ini dipaparkan oleh, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, bahwa ketiga tersangka yang diamankan dan menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Ketiganya sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Surabaya.

Menurutnya, korban dalam perkara ini adalah EW (36), warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubug kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

“Kasus ini bermula dari persoalan utang bibit kentang senilai Rp7 juta yang belum dibayarkan korban kepada pihak lain. Namun dalam proses penagihannya, para tersangka justru melakukan pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam. Kami tegaskan, ini bukan penagihan utang. Ini adalah pemerasan dengan ancaman serius,” tegasnya.

Dalam aksinya, tersangka EI berperan sebagai pelaku utama. Ia mengancam korban dengan mengacungkan celurit dan memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp200 juta.

Selain itu, tersangka juga mengancam akan melaporkan korban ke polisi dengan merekayasa seolah-olah korban membawa peralatan sabu apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Pada sore harinya, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada para pelaku. Merasa menjadi korban pemerasan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa tersangka EI merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Setelah para tersangka diamankan, beberapa masyarakat mulai melapor pernah menjadi korban mereka. Saat ini ada sekitar empat laporan baru, serta tiga laporan dari tahun 2025 yang masih kami dalami,” kata Widi.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, satu bilah pedang, dan satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (M9)

Komentar

Berita Terkait