Advokat Andi Fajar Yulianto: Lahan 9,8 Hektare di Tambak Oso, Masih Sengketa

Pemilik lahan Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, menolak klaim Wakaf

Detiknews.id Sidoarjo – Penolakan status tanah untuk diklaim Wakaf, di Lahan 9,8 Hektare di Tambak Oso, Sidoarjo. Pasalnya, lahan tersebut masih dalam status sengketa hukum, dengan PT Kejayan Mas. Hal ini dipertegas oleh, Kuasa Hukum pemilik lahan, Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah. Sehingga tidak dapat dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk kepentingan wakaf.

Advokat Andi Fajar Yulianto, sebagai Kuasa Hukum pemilik lahan, menyatakan, saat ini kliennya, Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, hanya bersengketa dengan PT Kejayan Mas dan tidak dengan pihak lain.

“Tempat ini sampai hari ini, masih sengketa. Prinsipal kami bersengketa dengan PT Kejayan Mas, tidak dengan pihak lain,” kata Fajar saat konferensi pers di lokasi lahan, Jumat sore (02/01/2026).

Menurut Fajar, objek sengketa berupa tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masing-masing tercatat atas nama Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah. Ketiga SHGB tersebut, sempat beralih nama menjadi atas nama PT Kejayan Mas, namun kini telah kembali ke pemilik asal.

Pengembalian sertifikat itu dilakukan melalui mekanisme penyitaan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, berdasarkan putusan pidana terhadap Agung Wibowo, yang dinyatakan bersalah. Melakukan rangkaian penipuan dalam proses jual beli lahan tersebut.

“Secara filosofis, historis, dan substansial, PT Kejayan Mas mengetahui, bahwa kepemilikan ini berasal dari nominee atas nama Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah,” ujar Fajar.

Ia juga menuding, PT Kejayan Mas kerap mencoba melibatkan pihak-pihak lain, yang tidak berkaitan langsung dengan kepemilikan lahan. Termasuk upaya menggandeng kelompok buruh, dengan wacana penyediaan kavling rumah murah. Namun, rencana tersebut tidak berlanjut.

Memasuki awal 2026, Fajar menyebut PT Kejayan Mas, kembali membuat langkah sepihak. Dengan menyatakan akan mewakafkan, sebagian lahan sengketa kepada PCNU Surabaya. Sebagaimana tertuang dalam dokumen bertanggal 1 Oktober 2025.

“Berdasarkan keterangan dari pihak PCNU, yang diterima hanya satu lembar dokumen pernyataan wakaf. Tidak jelas lokasi, batas-batas tanahnya, hanya disebutkan luas sekitar 4.000 meter persegi. Ini menimbulkan kekaburan hukum,” jelasnya.

Menindaklanjuti informasi rencana peletakan batu pertama, pembangunan Gedung Diklat PCNU Kota Surabaya di lokasi tersebut. Tim Kuasa Hukum memperketat penjagaan lahan, guna mencegah potensi penyerobotan.

“Kami mengumpulkan prinsipal dan simpatisan untuk mengoptimalkan penjagaan. Karena kami mendapat informasi akan ada kegiatan peletakan batu pertama hari ini,” lanjut Fajar.

Fajar menegaskan, secara hukum proses wakaf tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Dokumen wakaf itu hanya di bawah tangan. Tidak ada akta ikrar wakaf, tidak didaftarkan di KUA, dan juga tidak tercatat di BPN. Maka secara hukum tidak sah,” tegasnya.

Di sisi litigasi, Fajar menyampaikan,  pihaknya masih menunggu putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.  Terkait pengujian keabsahan Berita Acara Eksekusi. Selain itu, laporan pidana lanjutan mengenai dugaan penggelapan sertifikat asli, telah ditangani Bareskrim Mabes Polri. Saat ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Baik secara perdata maupun pidana, objek ini masih dalam sengketa. Oleh karena itu, demi hukum, tidak boleh ada pengalihan hak dalam bentuk apa pun, oleh siapa pun, termasuk PT Kejayan Mas,” pungkas Fajar.

Hingga berita ini tayang, pihak PT Kejayan Mas belum memberikan klarifikasi. (M9)

ads

Komentar

Berita Terkait