Detiknews.id Surabaya – Berdasarkan LP/B/1004/IX/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 13 September 2023. Adelaeda Adriana Tamalongehe, mantan Staf HRD di PT Artha Adipersada di tetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan distributor mainan anak.
Adelaeda Adriana Tamalongehe, diduga merugikan tiga perusahaan mencapai Rp 699.900.000,- atau Rp 700 juta. Terbukti dari hasil audit internal perusahaan, Adelaeda diduga melakukan pemalsuan invoice dan reimbursement. Dimana seharusnya melalui beberapa tahap persetujuan hingga ke bagian keuangan. Namun, proses tersebut diduga di-bypass oleh yang bersangkutan.
“Modus operandinya, yang bersangkutan memfiktifkan invoice dan reimbursement. Seharusnya ada beberapa tahapan approval ke finance, tapi itu di-bypass,” tutur Kuasa Hukum PT Artha Adipersada, Yosua Cahyono, S.H., didampingi Muh. Fiqri Kurniawan Nasir, S.H., Jumat sore (19/9/2025).
Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, pihak perusahaan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif terhadap Adelaeda. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak mampu mengganti seluruh kerugian tersebut.
“Awalnya, ada dua opsi. Pertama, menjaminkan sertifikat tanah. Kedua, sisanya dicicil,” jelas Yosua.
Adelaeda kemudian menyerahkan sertifikat tanah (sertifikat hijau) dan mencicil kerugian sebesar Rp 90 jutaan. Namun, upaya tersebut terhenti di tengah jalan.
Menurut Yosua, Suami Adelaeda, justru melakukan pemblokiran sertifikat tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot). Dengan alasan kehilangan, padahal sertifikat tersebut telah diserahkan secara sukarela ke pemilik PT yang dirugikan.
“Akhirnya, sertifikat ini tidak ada juntrungannya karena sudah diblokir. Kami juga tidak bisa mengamankan aset ini,” imbuh Yosua.
Atas perbuatannya, Adelaeda dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap 2 atau pelimpahan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Terlapor juga menjadi tahanan Kejari Surabaya.
“Proses bergulirnya perkara ini sampai sekarang sudah tahap 2. Sebelumnya, running-nya agak terseok-seok dari pihak kepolisian, karena memakan waktu 2 tahun sampai sekarang baru tahap 2,” ungkap Yosua.
Pihak Kuasa Hukum berharap, agar proses persidangan dapat segera bergulir dan putusan yang diberikan dapat mencerminkan keadilan bagi para pihak.
“Harapannya, diberikan seadil-adilnya putusan itu nanti keluarnya. Yang penting sudah mencerminkan prinsip keadilan,” tegas Yosua.
Hingga berita ini tayang, dari pihak tersangka tidak dapat dihubungi. (M9)
Komentar