Detiknews.id Malang – Asosiasi Dosen Akademik dan Keprofesian Seluruh Indonesia (ADAKSI), menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I. Ini dalam rangka menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) No 65 Tahun 2007, tentang tunjangan dosen yang dianggap tidak sesuai. Rakernas berada di Rayz Hotel Universitas Muhammadiyah Malang pada 7-8 Agustus 2025.
ADAKSI sukses Rakernas, dalam pertemuan dua hari tersebut dengan dihadiri 181 dosen ASN. Mewakili Dewan Pengurus Pusat (DPP), 19 Dewan Pengurus Wilayah (DPW), dan 36 Dewan Pengurus Cabang (DPC) dari berbagai perguruan tinggi serta LLDIKTI se-Indonesia.
“Sejak Perpres 65/2007 tentang tunjangan fungsional dosen diberlakukan, nilainya tidak pernah disesuaikan dengan inflasi maupun beban akademik yang terus meningkat,” kata Prof.D.Sc.Ir.La Ode M.Aslan, M.Sc, Ketua Dewan pembina ADAKSI, Kamis (07/08/2025), dihotel Rayz Malang.
Prof La Ode, menambahkan, soal akibat perpres tersebut tambahan penghasilan rata-rata hanya Rp 200.000 per bulan, jumlah yang jauh di bawah biaya hidup urban, dan beban pekerjaaan Tiga Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pengajaran, Penelitian, Pengabdian).
“Kondisi ini mendorong dosen menunda promosi, mencari pekerjaan sampingan, atau bahkan beralih profesi. Sehingga mengancam regenerasi tenaga pengajar perguruan tinggi,” jelasnya.
Rakernas juga menyoroti lamanya proses kenaikan jabatan fungsional. Verifikasi angka kredit dan berkas administratif, yang masih manual memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Menguras energi dosen dari tugas substansial penyusunan kurikulum, pendampingan mahasiswa, dan publikasi ilmiah. Kurangnya insentif finansial pasca-promosi memperparah situasi, karena remunerasi tidak sebanding dengan beban kerja tambahan.
Selain PNS, Dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum memiliki jalur karir dan tunjangan yang setara. Banyak PPPK terjebak di jenjang awal tanpa akses promosi, padahal mereka memegang peran kunci dalam menjaga akreditasi dan mutu pengajaran.
Skema tunjangan kinerja, saat ini hanya menyasar dosen di PTN-BLU dan sejumlah satker. Memaksa kampus negeri menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT), untuk menutupi biaya operasional.
Langkah ini bertentangan dengan visi pendidikan tinggi terjangkau atau gratis, yang digaungkan pemerintah.
ADAKSI mendorong empat langkah strategis: Menyesuaikan tunjangan fungsional, secara berkala sesuai inflasi dan beban kerja.
Digitalisasi proses kenaikan jabatan, menggunakan platform terintegrasi dan AI untuk verifikasi angka kredit real-time.
Menetapkan jenjang karir resmi bagi dosen PPPK setara PNS.
Membuka tunjangan kinerja untuk semua dosen ASN tanpa diskriminasi.
Dengan reformasi tersebut, ADAKSI optimis dosen dapat kembali fokus pada peningkatan mutu pendidikan dan riset. Sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui SDM unggul. Semua rekomendasi akan disampaikan resmi ke Kemdiktisaintek, Kemenpan-RB, dan Komisi X DPR RI. (M9)
Komentar