Makassar,Detiknews.id
Ishak Hamzah ahli waris Hamzah DG. Taba mewakili pihak keluarga mempertanyakan surat tanda penerimaan laporan di Sat Reskrim Polrestabes Makassar tertanggal 19 Agustus tahun 2019.
Melalui keterangan resminya kepada wartawan media ini, Senin (21/09/2020), Ishak Hamzah meminta kepastian hukumnya atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan surat tanah diduga dilakukan H.Abd Rahmat berdasarkan laporan Ishak Hamzah Nomor STPL/671/III/2012/POLDA SULSEL/ RESTABES dan LP/ 09 Agustus 2019 serta LP/ 23 Agustus 2019.
Bripka Alam penyidik yang menangani kasus perkara laporan saya tertanggal 19 Agustus tahun 2019
Untuk itu dengan pernyataan saya ini, sekiranya saudara Alam memahami dengan teliti dan secara seksama terkait laporan saya tersebut untuk tidak diplintir seolah dan terkesan saudara Alam justru mendukung akal-akalan H.Abd Rahmat untuk menekan saya mengembalikan uang H.Abd Rahmat yang menurut saya adalah perbuatan melawan hukum,”ucapnya
Saudara Rahmat telah melakukan etika yang tidak baik dalam akta pengikatan jual beli, antara saudara Rahmat dengan orang tua kandung saya sendiri,”jelasnya
Masih menurut Ishak, berawal dengan saya berikannya surat tanah saya ( selaku ahli waris ), Kepada saudara H.Abd Rahmat disebabkan adanya penyataan saudara H.Abd Rahmat kepada saya bahwa setelah saya berikannya rinci dan keterangan lain tentang lahan saya, maka saudara H.ABD RAHMAD akan segera melakukan pelunasan sisa dana yang belum terbayarkan sebagaimana dimaksud dalam Akta Pengikatan Jual Beli dengan Antara orang tua saya HAMZAH DG.TABA selaku pihak pertama Bersama H.ABD RAHMAT Bsc selaku pihak kedua.
Oleh karenanya dalam kronologis peristiwa tersebut diatas H.Abd Rahmat tidak boleh mengatakan untuk meminta pengembalian uang berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli tersebut hanya karena saya meminta untuk dikembalikanya surat asli saya, berupa rinci dan keterangan lainya.
Sebab rinci yang saya berikan itu terdapat keterangan lahan kepemilikan saya yang lainya, bukan saja hanya lahan yang menjadi kesepakatan saudara Rahmat dengan orng tua saya saja dalam akte Pengikatan Jual Beli tersebut Akan tetapi rinci tersebut masih memiliki keterangan lahan saya yang lainnya yang tidak masuk dalam kesepakatan perjanjian tersebut.
Oleh karenanya dengan adanya ucapan saudara Rahmat meminta uangya untuk dikembalikan adalah suatu perbuatan melawan hukum dan memiliki niat tidak baik untuk memiliki lahan saya yang lainya dalam keterangan rinci saya tersebut.
Dimana dalam penanganan LP yang pertama adalah AKP. Salim yang Kedua Bripka Alam Setiawan dan yang Ketiga Aiptu Mansyur sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan hukum yang berkualitas sebagaimana tuntutan jajaran Kepolisian dalam melakukan ke profisionalan Tugas dan Fungsi penanganan perkara tersebut.
#Ndy.
Komentar