40 Ekor Ayam Ilegal Lintas Provinsi, Digagalkan Karantina Jawa Timur 

Pengiriman dari Banyuwangi ke Bali

Detiknews.id Banyuwangi – Petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) menggagalkan upaya pengiriman 40 ekor ayam kampung ilegal di area keberangkatan Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi.

40 ekor ayam ilegal, yang digagalkan Karantina Jawa Timur. Rencananya dikirim dari Banyuwangi menuju Jembrana, Bali. Tanpa dilaporkan dan tanpa dokumen karantina sesuai ketentuan UU No. 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Aturan tersebut mewajibkan setiap barang yang dilalulintaskan, untuk dilaporkan ke pejabat Karantina di pintu pengeluaran. Serta disertai sertifikat karantina dari daerah asal.

Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas yang sedang bertugas di pintu keberangkatan. Sebuah kendaraan pick-up membawa 10 karung jaring yang terlihat seperti barang dagangan biasa.

“Sepintas muatan itu terlihat normal, rata dengan bak pick-up. Namun petugas curiga karena ayam-ayam yang dibungkus jaring dalam karung tersebut tidak bersuara, seolah sengaja dikondisikan agar tidak menarik perhatian,” ujar Hari, Selasa sore (18/11/2025)

Ia menambahkan, “Praktik pengiriman ayam tanpa dokumen sah seperti ini cukup sering terjadi, terutama oleh pedagang kecil di sekitar Pelabuhan Ketapang yang ingin memasarkan dagangan ke seberang pulau,” ungkapnya.

Modus: Diturunkan dari Pickup, Dibawa Masuk Kapal Secara Terpisah

Penanggung jawab Satuan Pelayanan Ketapang, Fitri, mengungkapkan, bahwa modus yang digunakan pelaku cukup nekat. Ayam-ayam tersebut rencananya akan diturunkan dari kendaraan pick-up dan dibawa masuk ke dalam kapal feri secara terpisah. Sesampainya di kapal, ayam tersebut akan dijemput kembali dan dibawa ke pasar pagi di Jembrana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik tidak mampu menunjukkan sertifikat kesehatan karantina yang wajib dimiliki untuk melalulintaskan unggas antar pulau, terutama menuju Bali. Karena itu 40 ekor ayam tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Instalasi Karantina,” kata Fitri.

Pemeriksaan kesehatan menunjukkan ayam-ayam tersebut berada dalam kondisi sehat. Namun, pelanggaran yang dilakukan bersifat administratif. Karena, tidak dilengkapi dokumen karantina.

Tidak Memiliki Sertifikat Veteriner

Untuk dapat melalulintaskan unggas ke luar daerah, pemilik wajib menunjukkan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal. Sebagai dasar penerbitan Sertifikat Kesehatan Karantina. Namun dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan pemilik.

Sebagai tindak lanjut, pemilik dimintai keterangan, diberikan pembinaan. Serta menandatangani surat pernyataan, untuk tidak mengulangi perbuatannya. Petugas kemudian memberikan sanksi berupa penolakan, dan ayam-ayam tersebut dikembalikan kepada pemiliknya di Banyuwangi.

Imbauan Agar Patuh Lapor ke Petugas Karantina

Menutup keterangannya, Hari Yuwono Ady mengimbau kepada masyarakat. Agar selalu melaporkan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan. Apapun yang dilalulintaskan kepada petugas karantina, baik di pelabuhan maupun bandara.

“Mari kita jaga, jangan sampai penyakit yang terbawa media pembawa menyebar ke daerah lain. Lapor dan serahkan barang bawaan anda berupa hewan, ikan, maupun tumbuhan di pintu pengeluaran yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait