Tinjauan Peran Negara dalam Perlindungan Lingkungan: Studi Kasus Pelanggaran Izin Usaha Pertambangan

Nama: Nirana Shalima Kuddah, NIM: 25200022, Program Studi: Ilmu Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA)

Detiknews.id Jakarta – Sumber daya alam merupakan aset penting bangsa yang harus dikelola secara berkelanjutan, untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dalam praktik pengelolaannya, sektor pertambangan menjadi salah satu bidang strategis. Namun berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Apabila tidak diawasi dengan ketat.

Tinjauan peran negara dalam perlindungan lingkungan, sangat penting. Terutama kasus pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ini permasalahan yang sering muncul. Baik dari segi prosedur penerbitannya maupun pelaksanaan operasionalnya.

Peran negara menjadi sangat penting dalam memastikan setiap kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, menerapkan prinsip berkelanjutan. Serta melindungi lingkungan hidup.

Negara wajib bertindak melalui regulasi, implementasi, dan pengawasan agar eksploitasi sumber daya alam tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat dan generasi mendatang.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah aktivitas PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Raja Ampat merupakan kawasan dengan keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia. Sehingga aktivitas pertambangan di wilayah ini menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran akan kerusakan ekologi.

Beredarnya foto dan video dugaan kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang, semakin memperkuat kritik terhadap proses pemberian IUP dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi contoh penting dalam menilai bagaimana negara menjalankan fungsi pengawasan. Serta perlindungan lingkungan dalam konteks kegiatan pertambangan.

Rumusan Masalah

  • Bagaimana peran negara dalam perlindungan lingkungan hidup terkait kegiatan pertambangan?
  • Apa saja bentuk pelanggaran yang dapat terjadi dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP)?
  • Bagaimana relevansi kasus pertambangan PT Gag Nikel di Raja Ampat dalam menilai efektivitas peran negara dalam pengawasan lingkungan?

Tujuan Penelitian

  • Menjelaskan peran negara dalam perlindungan lingkungan berdasarkan kerangka hukum di Indonesia.
  • Mengidentifikasi bentuk pelanggaran terkait IUP dalam dunia pertambangan.
  • Menganalisis kasus PT Gag Nikel sebagai contoh implementasi peran negara dalam pengawasan lingkungan.

Manfaat Penelitian

1. Manfaat Teoretis

Memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian hukum lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

2. Manfaat Praktis

Menjadi referensi bagi masyarakat, mahasiswa, dan pemangku kepentingan dalam memahami mekanisme pengawasan pertambangan.

Peran Negara dalam Perlindungan Lingkungan

Peran negara dalam perlindungan lingkungan hidup diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama:

  • UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan UU No. 4/2009)

Peran negara dapat dilihat melalui tiga fungsi utama:

1. Fungsi Regulasi (Regulatory Function)

Negara wajib membentuk aturan yang mengatur tata kelola pertambangan, termasuk:

Syarat penerbitan IUP, kewajiban AMDAL, perlindungan kawasan ekosistem esensial, larangan pertambangan di pulau kecil dan kawasan konservasi.

2. Fungsi Implementasi (Administrative Function)

Meliputi:

Pemberian izin secara transparan, verifikasi dokumen lingkungan, penetapan standar teknis.

3. Fungsi Pengawasan dan Penegakan Hukum (Control & Law Enforcement)

Negara wajib memastikan perusahaan mematuhi izin, melalui:

Inspeksi lapangan, audit lingkungan, penerapan sanksi administratif (paksaan pemerintah, pembekuan, pencabutan IUP), sanksi pidana dan perdata.

Pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Pelanggaran IUP dapat terjadi dalam beberapa bentuk, antara lain:

1. Pelanggaran Administratif

  • IUP diterbitkan tanpa memenuhi syarat prosedural.
  • Ketidaksesuaian dokumen AMDAL.
  • IUP tumpang tindih dengan kawasan konservasi atau wilayah adat.

2. Pelanggaran Teknis Operasional

  • Penambangan di luar wilayah izin.
  • Pengelolaan limbah tambang yang tidak sesuai standar.
  • Kegiatan eksplorasi tanpa izin tambahan.

3. Pelanggaran Lingkungan

  • Pencemaran air, tanah, atau laut.
  • Perusakan hutan lindung, terumbu karang, atau habitat lindung.
  • Gagal melakukan reklamasi dan pascatambang.

4. Pelanggaran Tata Kelola

  • Kurangnya transparansi publik.
  • Tidak melibatkan masyarakat adat dalam konsultasi.
  • Dugaan konflik kepentingan dalam penerbitan izin.

Studi Kasus: PT Gag Nikel di Raja Ampat

A. Gambaran Wilayah

Raja Ampat dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati dunia (the world’s marine biodiversity hotspot). Wilayah ini memiliki:

Lebih dari 75 persen spesies karang dunia, ratusan spesies ikan endemik, sistem ekologi yang sangat sensitif terhadap gangguan.

Pulau Gag termasuk kawasan pulau kecil yang secara hukum memiliki perlindungan khusus berdasarkan UU 27/2007 jo. UU 1/2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

B. Kontroversi IUP PT Gag Nikel

Beberapa sorotan publik terkait kegiatan PT Gag Nikel meliputi:

  • Kekhawatiran kerusakan ekosistem pesisir dan laut, termasuk potensi sedimentasi yang mengancam terumbu karang.
  • Dugaan ketidaksesuaian dengan perlindungan pulau kecil, karena pulau dengan ukuran tertentu memiliki batasan aktivitas tambang.
  • Penerbitan IUP yang dianggap kontroversial, sementara beberapa perusahaan lain di Raja Ampat justru dicabut izinnya.
  • Berbagai dokumentasi video dan foto kerusakan lingkungan yang beredar di media sosial dan menjadi perhatian aktivis.

C. Analisis Peran Negara dalam Kasus Ini

  • Regulasi

Negara telah memiliki aturan yang jelas, namun implementasinya dipertanyakan apabila izin tetap dipertahankan pada kawasan sensitif.

  • Implementasi

Pemerintah seharusnya memastikan AMDAL dilakukan secara komprehensif dan mempertimbangkan daya dukung ekologis Raja Ampat.

  • Pengawasan

Dugaan kerusakan lingkungan yang beredar menunjukkan adanya potensi kurangnya pengawasan secara ketat.

  • Penegakan hukum

Jika ditemukan pelanggaran, negara wajib menerapkan sanksi sesuai UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup tanpa tebang pilih.

Kesimpulan

Negara memiliki peran penting dalam perlindungan lingkungan melalui regulasi, implementasi, dan pengawasan.

Pelanggaran IUP dapat mencakup pelanggaran administratif, teknis, lingkungan, dan tata kelola.

Kasus PT Gag Nikel di Raja Ampat menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian antara kebijakan izin pertambangan, dengan perlindungan kawasan pulau kecil dan keanekaragaman hayati.

Kasus ini menjadi contoh perlunya konsistensi pemerintah dalam mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan transparansi dalam pengelolaan IUP.

Apa yang harus dilakukan Pemerintah

Pemerintah perlu memperketat proses verifikasi dan penerbitan IUP, terutama di kawasan sensitif seperti pulau kecil dan wilayah konservasi.

Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan melibatkan masyarakat lokal, akademisi, serta lembaga lingkungan independen.

Jika pelanggaran terbukti, pemerintah wajib menerapkan sanksi tegas tanpa diskriminasi.

Perusahaan tambang harus menerapkan prinsip good mining practice dan komitmen penuh terhadap perlindungan lingkungan. (M9)

Komentar