Gojek Rugi Dua Miliar, Subdit Siber Polda Jatim Bongkar Transaksi Akun Fiktif

Detiknews.id Surabaya – Subdit Siber Unit I Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus manipulasi data dengan cara transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-food. Berhasil mengamankan 2 tersangka HA dan BSW.

Transaksi fiktif dilakukan mulai tanggal 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023 sebanyak 107.066 transaksi dilakukan oleh 68 akun merchant fiktif. Akibat perbuatannya, PT. Goto Gojek Tokopedia rugi Rp. 2.205 Miliar.

Dua tersangka yang diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim / M9

Kabid Humas Polda Jatim menuturkan Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus manipulasi data dengan cara transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-food.

“Untuk kronologi dan ungkap kasusnya seperti apa akan dijelaskan oleh Wadirsus Polda Jatim bersama tim,” tuturnya di Balai Humas Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya. Kamis (07/09/1023)

Wadirsus Polda Jatim AKBP Arman, hari ini kami Ditreskrimsus Polda Jatim dari Subdit Siber berhasil mengamankan 2 tersangka yang diduga telah melanggar UU ITE.

“Perbuatan kedua tersangka dilakukan secara terpisah dan saling mengetahui dengan cara membuat pesanan paket makanan dari customer fiktif ke akun merchant fiktif dengan menggunakan aplikasi GoFood,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah pesanan diambil dan diantar oleh driver Gojek yang menerima orderan, selanjutnya keesokan harinya PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk. Dengan melakukan pembayaran transaksi tersebut dengan memberikan voucher sebesar 20 persen. serta potongan sebesar Rp 1.000 setiap transaksi ke rekening masing-masing tersangka.

“Akibat dari transaksi fiktif tersebut PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk mengalami kerugian ± Rp 2.205.350.774,94,” ungkapnya.

Ditambahkan oleh Kasubdit Siber AKBP Henri Novere Santoso, motif Pelaku untuk memperoleh keuntungan pribadi, tersangka membuat customer dan akun merchant fiktif dengan menggunakan data orang lain. Sejumlah 107.066 akun fiktif yang di transaksikan.

“Berawal dari driver Go Food dengan kemampuan otodidak, guna dapat melakukan transaksi pembelian paket makanan melalui aplikasi Go-Food,” terangnya.

District Head Gojek Surabaya, Joshua Jimmy mengucapkan, kami dari PT Gojek Tokopedia terimakasih dengan pihak terkait. Antara lain Kapolda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim, Dirkrimsus Polda Jatim, Wadirsus Polda Jatim, Kasubdit Siber dan tim. Sudah menindak lanjuti laporan kami.

“Atas tindak lanjut dari pelaporan ini, kami hanya ingin memastikan setiap kecurangan seperti ini bisa dilanjutkan tindak lanjut dengan cepat. Kerugian PT Gojek Tokopedia yang signifikan agar tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Barang Bukti yang disita petugas berupa 3 bendel bukti transaksi Fiktif Go-Food dari PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk ke merchant, 1 bendel bukti transaksi pay out dari PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk ke merchant yang dibuat oleh HA dan BSW, 6 buah handphone, 1 buah laptop dan uang total Rp 2 juta 200 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu juga dijerat, Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 Miliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait