Operasi Tumpas Narkoba 2023, Polres Gresik Ungkap 22 Kasus dan Amankan 31 Tersangka

Detiknews.id Surabaya – Satreskrim Polres Gresik menggelar ungkap kasus Narkoba. Operasi Tumpas Narkoba dijalankan selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra dan Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno.

Operasi Tumpas Narkoba 2023, Polres Gresik berhasil mengamankan sejumlah 31 tersangka. Dengan mengungkap 22 kasus narkoba. Terbukti, dengan ungkap kasus ini Polres Gresik berhasil menyelamatkan generasi muda, dengan menggagalkan 50,89 gram sabu.

Operasi Tumpas Narkoba 2023, Polres Gresik mengamankan 31 tersangka / M9

 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menegaskan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Satresnarkoba hingga Polsek jajaran. Seluruhnya berhasil mengungkap mulai dari penyalahgunaan narkoba sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo double L. Untuk rinciannya, Satreskoba mengungkap sebanyak 8 kasus dan Polsek Jajaran 14 kasus.

“Kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu – sabu,” tegas AKBP Adhitya didampingi Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra.

Ditempat yang sama, Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menjelaskan bahwa peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah. Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya.

“Karena penduduk yang banyak dan menjadi jalur transaksi. Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Untuk peredaran Pil Koplo, tersangka dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait