Detiknews.id Magetan – Satreskrim Polres Magetan mengungkap 3 perkara Tindak Pidana Penipuan dan pelaku berhasil ditangkap dan diamankan
Disampaikan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Rudi Hidajanto saat konferensi pers di Halaman Polres Magetan, Kamis (27/07) ada tiga tersangka yang telah diamankan.
Adalah “A” (27) mantan staf Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Panekan Kabupaten Magetan menjanjikan korban dapat bekerja sebagai staf Bawaslu dengan membayar sejumlah uang.
Tidak hanya satu orang yang menjadi korbannya, pelaku sudah memperdayai 4 orang. Modusnya pelaku mendatangi rumah korban menjamin bisa meloloskan menjadi staf di bagian komputer dengan gaji sebesar Rp. 3,2 juta per bulan.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, bualan tersangka berhasil membuat korban percaya dan tertarik,
“Hingga akhirnya korban pun terbujuk dan mau menyerahkan uang sebagai syarat yang diminta oleh pelaku agar diterima. Jumlahnya Rp. 5 juta, sampai dengan Rp. 15 juta per orang,” ujar Rudy, Kamis (27/07).
Kasus penipuan kedua kata AKP Rudy Hidajanto, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka IP (35) yang tinggal di jalan Kolonel Sugiyono Kelurahan Dadapsari Semarang Utara dengan korbannya seorang janda muda.
Awalnya si korban berkenalan dengan tersangka IP (35) melalui Medsos aplikasi TikTok.
“Berjalannya waktu keduanya akrab hingga tersangka IP mendatangi rumah korban. Setelah pertemuan beberapa kali tersangka “IP” ini menyampaikan kepada korban ingin menikahinya,” ucap Rudy.
Kemudian kurun waktu bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 tersangka dengan serangkaian perkataan bohong meminta uang kepada korban dengan alasan untuk mengurus persyaratan pernikahan.
“Korban yang percaya karena mau dinikahi memberikan saja uang yang dimintanya. Penyerahan uang dilakukan beberapa kali hingga totalnya Rp19 juta,” katanya.
Lebih lanjut juga dijelaskan, Suatu ketika pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan untuk menjemput saudaranya di terminal Maospati untuk membahas rencana pernikahan.
“Ternyata itu hanya tipu muslihat tersangka untuk menguasai harta korban. Ia tidak kembali kabur membawa motor korban ke Semarang dan handphonenya tidak dapat dihubungi lagi. Merasa ditipu korban pun melaporkannya kepada kami,” tegas Rudy.
Kasus yang ketiga dengan tersangka seorang narapidana di salah satu Lapas di Madiun menipu atlet gulat Magetan.
Napi tersebut mengaku petugas dari Dinas Sosial Magetan. Pelaku mengaku pada korban bakal membantu membangun sasana gulat. Total kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp. 121 juta.
Kejahatan itu terungkap saat korban melapor ke Polres Magetan pada 12 Juli 2023. Modus pelaku yakni mengaku dari Dinas Sosial menghubungi korban dengan chat whatsapp.
Pelaku memberitahukan informasi terkait bantuan sarana dan prasarana tempat latihan gulat, dengan mengirimkan struk transfer atas nama donatur ke rekening Pengurus Kabupaten Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Magetan.
Selanjutnya, pelaku meminta kepada korban untuk menalangi menggunakan rekening pribadi untuk menyalurkan sejumlah uang pada seseorang.
“Tidak sendiri, pelaku melibatkan teman dekatnya yakni wanita berinisial “A.” untuk meregistrasi nomor ponsel pelaku dan menyiapkan rekening tampungan tersebut. Dan kemudian, A ini mentransfer kembali ke pelaku,” urai Rudy.
Karena berujung tak jelas, setelah ditransfer tak ada kejelasan, korban pun curiga. Kemudian, melaporkan kejadian itu pada Polisi.
Sebagai pertanggung jawaban hukum, Untuk pelaku di jerat pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e, Pasal 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (D1)
Komentar