Detiknews.id Surabaya – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil mengamankan YW (28) Warga Negara Asing (WNA) dari Tiongkok China. Pasalnya telah melakukan pelanggaran Keimigrasian dengan modus baru, menjadi Joki di Imigrasi. Diduga pelaku adalah jaringan sindikat antar negara.
Hadir dalam ungkap kasus, Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Drs. Imam Jauhari, M.H, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Chicco A. Muttaqin, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Ika Rahmawati, dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Rizky Yudhaikawira.
Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Drs. Imam Jauhari, M.H menuturkan, hari ini kami dari Imigrasi berhasil mengamankan terduga Joki Paspor palsu berinisial YW warga Tiongkok China, ” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Chicco A. Muttaqin bahwa YW diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya saat dirinya sedang mencoba mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris IELTS di salah satu lembaga bahasa kawasan Surabaya Pusat dengan menggunakan paspor atau dokumen perjalanan palsu.
“Kronologinya, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas yang bersangkutan di lembaga bahasa Inggris tersebut, petugas Imigrasi Surabaya kemudian melakukan pengawasan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman di Kantor Imigrasi Surabaya,” ungkapnya. Rabu (05/06/2023)
Dari tangan YW petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa paspor palsu yang di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan namun dengan nama dan identitas orang lain. Saat dilakukan pengecekan sistem keimigrasian petugas juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut.
Lanjut Chicco, sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas antara lain 3 buah paspor RRC dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat serta kode booking hotel selama yang bersangkutan tinggal di Indonesia.
“Modus ini (joki tes) digunakan terduga pelaku untuk mengelabui pihak penyelenggara dari rangka memperoleh sertifikat kemampuan Bahasa Inggris. Barang bukti paspor yang disita petugas ada 3 yaitu, 1 paspor palsu, 2 paspor asli yaitu milik tersangka dan yang di joki-kan,” ujarnya
Menurut Chicco, YW mengaku dalam menjalankan aksinya, ia menerima sejumlah imbalan dari kliennya yang berada di luar negeri. Ia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris.
“Imbalan yang didapat senilai 14,5 Yuan atau setara Rp 30 Juta. Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia, ” terangnya.
Chicco menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, untuk ikut mengawasi terhadap orang asing. Perlu adanya pengawasan dari Sabang sampai Merauke. Menciptakan situasi yang berkeadilan, WNA yang masuk Indonesia harus dengan paspor dan visa asli.
“Harapannya, dengan berhasil mengamankan terduga YW. Kami berupaya untuk mengungkap sampai ke akarnya agar tidak terjadi pelanggaran di Indonesia,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, YW melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun. (M9)
Komentar