Detiknews.id Situbondo – Illegal Logging yang terbongkar di wilayah hukum Polres Situbondo. Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi menginstruksikan kepada Kasat Reskrim dan Tim untuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Krajan, Desa Bayeman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.
Sejumlah 2 truk berisi 19 M³ dengan total 335 batang kayu Sonokeling. Berhasil diamankan petugas gabungan, Polres Situbondo, Perum Perhutani dan Kodim Situbondo. Kemudian Gakkum KLHK Jatim hadir belakangan, kemudian oleh Perum Perhutani diserahkan ke Gakkum KLHK Jatim.
Saat ditanya terkait pengungkapan Illegal Logging, di wilayah hukum Polres Situbondo, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi membenarkan adanya penangkapan ditempat.
“Benar jika ada penanganan Illegal Logging di wilayah hukum Polres Situbondo. Polres Situbondo bekerjasama instansi terkait disini Perum Perhutani KPH Bondowoso, Kodim Situbondo dan masyarakat setempat kami hadirkan. Ini berdasarkan laporan dari masyarakat kepada kami selaku penegak hukum,” tuturnya
Menurut Kapolres, setelah kami menerima informasi, kami dari Polres Situbondo menginstruksikan kepada Kasat Reskrim untuk memerintahkan anggota turun ke TKP.
“Selanjutnya petugas polisi dari Polres Situbondo dan Polsek Arjasa tiba lebih awal mengamankan barang bukti dan pelaku bersama dengan petugas Perhutani, namun setelah BB dan tersangka akan di bawa ke Polres Situbondo, selanjutnya petugas Perhutani menyerahkan BB dan tersangka ke Gakkum dari KLHK yang datang ke lokasi kejadian paling belakangan, ” tuturnya melalui seluler. Rabu (21/06/2023)
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat di manapun berada. Agar segera melaporkan kepada penegak hukum setempat jika terjadi indikasi yang merugikan masyarakat maupun negara Republik Indonesia.
“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Situbondo. Segera laporkan kepada kami jika ada oknum yang melakukan kriminalitas apapun jenisnya. Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk menegakkan hukum. Kami sebagai penegak hukum akan menindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (M9)
Komentar