Rakercab DPC PERADI Surabaya, Hariyanto : Tingkatkan Kualitas Perlindungan Hukum Bagi Pencari Keadilan

Detiknews.id Surabaya – Rapat Kerja Cabang (Rakercab) DPC PERADI Surabaya, membahas program kinerja 5 tahun ke depan. Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua DPC PERADI Surabaya Hariyanto, SH, M.Hum. Ini dalam rangka, peningkatan kualitas dan orientasi perlindungan hukum bagi pencari keadilan.

Ketua DPC PERADI Surabaya Hariyanto, SH, M.Hum menuturkan, ini menindak lanjuti Muscab tahun kemarin. Rakercab ini pertama kali diselenggarakan. Hari ini sejumlah 90 persen pengurus hadir dan ikut menyaksikan program kerja kedepannya untuk jangka panjang.

“Dengan tema, Wadah Tunggal Profesi Advokat Dalam Upaya Melindungi Masyarakat Pencari Keadilan. Didalam Rakercab ini membahas program kerja baik yang sudah dilaksanakan ataupun yang akan direncanakan nantinya. Baik jangka pendek atau jangka panjang,” tuturnya. Jum’at (09/06/2023)

Lanjutnya, terpenting pada raker kali ini akan dibahas persoalan peningkatan kualitas profesi dalam rangka untuk melindungi pencari keadilan. Seperti tema yang disampaikan sebagai Wadah Tunggal, inilah kita bisa membuat tanggungjawab yang terstandar.

“Karena pendidikan kita ada standarnya, ujian kita ada standarnya, etika kita juga ada standarnya, dan kita laksanakan, kita awasi dengan pengawasan yang ketat,” ujarnya.

Menurutnya, Peradi sendiri, jika ada yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi etik, namun setelah mendapatkan sanksi hingga pemecatan masih bisa ikut organisasi profesi lain.

“Sangsi Punishment, ada di PERADI. Ini yang kita tekankan kenapa penegakan hukum kita hancur, karena standar profesi kita kurang jelas akibat banyaknya organisasi profesi advokat ini. Ada ratusan organisasi profesi advokat yang menambah keruwetan. Maka harusnya diselesaikan. Undang-undang kita menganut Single Bar tapi di lapangan Multi Bar,” jelasnya.

Untuk itu, Ketua Mahkamah Agung harusnya mencabut surat 073 tahun 2015. Dimana mandat itu membuat organisasi di luar PERADI bisa menyumpah advokat, akibatnya penurunan kualitas.

“Untuk menjaga kualitas advokat, maka Peradi Surabaya mengusulkan beberapa poin. Diantaranya standarisasi profesi adalah suatu keharusan, tidak bisa di lompat. Kalaupun ada organisasi diluar Peradi harus di cek kebenaran bagaimana pendidikannya. Ujiannya bagaimana. Kalau kami kan suatu saat bisa diaudit. Infrastruktur kita sudah seluruh Indonesia,” terangnya.

PERADI adalah satu-satunya organisasi profesi yang diamanatkan oleh pasal 28 Undang-undang Advokat, Undang-undang nomor 18 tahun 2023 sebagai wadah tunggal. Tapi kenyataanya banyak organisasi profesi ini. Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi ada 2006, 2010, 2011, dan 2018 menunjuk PERADI sebagai wadah tunggal profesi advokat.

Sedangkan yang lain, digambarkan dalam pertimbangan keputusan MK hanya sah sebagai organisasi profesi, tapi tidak mempunyai kewenangan mulai Rekrutmen atau pendidikan, ujian, pengangkatan, apalagi Punishment. Tapi fakta di lapangan prakteknya beda. Untuk itu MA yang menyumpah harus menertibkan dan kembali.

Hariyanto menambahkan, kita mau berbenah untuk meningkatkan kualitas, tapi yang punya otoritas terutama MA harus juga bisa menyadari kekeliruan mengeluarkan surat nomor 073 itu dan harus dicabut untuk membenahi carut marut organisasi profesi advokat. Karena jika dibiarkan bisa ribuan.

“Seperti dalam Surat 073 tahun 2015 menyatakan bahwa, Surat Ketua Mahkamah Agung kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk bisa menyumpah di luar Peradi,” ungkapnya.

“Kita mau gugat, tapi dalam struktur perundang-undangan tidak masuk, karena hanya surat aja. Hanya surat Ketua MA ditujukan kepada KPT. Kita terus menerus berjuang. Maka titip ke MA, kepolisian, kejaksaan, ke masyarakat, universitas-universitas, untuk tetep ingat Single Bar demi kenaikan ke depan dan melindungi pencari keadilan,” tegasnya.

Hadir juga Ketua Panitia Daniel L Lowu, SH, MH dan Sekretaris PERADI Dr. M Zahroni SH, MH dan 220 pengurus DPC PERADI Surabaya. Sejumlah 90 persen pengurus ikut hadir dalam kegiatan Rakercab yang berada di lantai 5 Ballroom Mercure Hotel Darmo Surabaya. (M9)

Komentar

Berita Terkait