Detiknews.id Surabaya – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco A. Muttaqin memberikan paparan terkait 87 WNI yang ditunda keberangkatannya. Pasalnya, diduga bekerja secara Non Prosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco Muttaqin menyatakan bahwa penundaan PMI NP bekerja sama dengan sinergitas dengan kementerian Ketenagakerjaan serta Satgas PAM Lanudal.
“Imigrasi memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap WNI yang akan berangkat ke / akan Luar Negeri (LN) oleh karena itu penundaan ini bermaksud agar melengkapi persyaratan untuk bekerja guna keselamatan dan perlindungan WNI dalam bekerja di LN, jika persyaratan telah dipenuhi maka tentunya dapat dipersilahkan berangkat ke LN,” tuturnya.
Menurut Chicco, penundaan keberangkatan 87 WNI yang diduga bekerja secara Non Prosedural. Perlu diketahui kronologi kejadian, pada hari sabtu tanggal 28 januari 2023 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di terminal 2 keberangkatan Internasional Juanda Surabaya.
“Petugas Imigrasi Surabaya telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 87 WNI yang diduga akan bekerja di LN secara Non Prosedural,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Petugas imigrasi pada tempat pemeriksaan Imigrasi dalam melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan (paspor) mencurigai adanya indikasi sehingga melakukan wawancara mendalam terhadap Calon Pekerja Migran Indonesian Non Prosedural (PMI NP) (M9)
Komentar