Detiknews.id Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 5 tersangka 3 tertangkap dan dua masih di DPO. Kasus pencurian di Rumah Dinas (Rumdis) Walikota Blitar. Kegiatan ungkap kasus dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono.
Modusnya dengan merusak pintu dan menodongkan senpi kepada penghuni rumah, kemudian pelaku melakukan penyekapan kepada bapak ibu Walikota serta tiga penjaga Rumdis. Kemudian pelaku membawa kabur uang dan perhiasan milik walikota, dengan total kerugian ± Rp. 750 Juta.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menuturkan, anggota Subdit III Jatranras Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil meringkus komplotan perampok rumah dinas (Rumdis) Walikota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi pertengahan Desember 2022 lalu.
“Alhamdulillah, kita berhasil menangkap pelaku pencurian dan kekerasan. Saat ini masih pengembangan ke dua pelaku lain. Nanti secara teknis detail disampaikan pak Dirkrimum,” tuturnya.
Kapolda juga menjelaskan, dalam pengejaran salah satu tersangka, anggotanya berhasil meringkus bandar narkoba dengan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu.
“Untuk proses pengembangan, kasus itu dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” jelasnya, saat memimpin ungkap kasus di Balai Wartawan Polda Jatim. Kamis (12/01/2023)
Ditempat yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, tersangka adalah MJ alias Hm alias NT alias PW alias RB (54) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo, Lumajang. Lainnya, ASM alias ASN alias MRT (54) warga jalan Bangun Nusa Cengkareng Timur Jakarta Barat asal Bandar Lampung. Terakhir, AJ (57) warga warga Jalan kapten Tendean sengon Jombang.
“Ketiga Tersangka mempunyai peran masing-masing, untuk MJ berperan sebagai otak pencurian dan perampokan menyiapkan sarana prasarana, membawa hasil curian, membagikan hasil curian dan menghilangkan jejak. Untuk ASM perannya merusak rumah, mengambil hasil curian. Sedangkan AJ berperan sebagai mengawasi dan membuka serta menutup pintu gerbang,” jelasnya.
“Untuk MJ mendapatkan bagian Rp. 140 juta dan 3 Jam Tangan merk Guess. Untuk ASM mendapatkan Rp. 125 juta dan kalung 10 gram juga Kalung 10 gram. Untuk AJ mendapatkan bagian Rp. 100 juta,” ungkapnya.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan, untuk diketahui ketiga perampok yang kami amankan ini merupakan residivis spesialis pencurian dan perampokan.
“Tersangka MJ alias NT pernah dihukum 5 kali. Tahun 2008 di Lapas Kedung Paneh, kasus Curas di Pegadaian Sukoharjo Solo. Tahun 2012, di Lapas Narkotika Yogyakarta, tahun 2017 di Lapas Abepura Papua terkait Perampokan. Tahun 2019, di Lapas Sragen Jawa Tengah Curas Pabrik Unilever,” terangnya.
“Tersangka ASM, pernah dihukum 3 kali. Antara lain, tahun 2017 di Lapas Jaya Pura Curas Kantor Pegadaian Papua Jaya Pura. Tahun 2019, di Lapas Sragen Curas Pabrik Unilever. Terakhir tahun 2020, di Lapas Madiun terkait Curas Gudang Unilever,” lanjutnya.
Lanjutnya, satu tersangka lainnya berbeda kasus yang dijalani dibanding 2 tersangka sebelumnya.
“Tersangka AJ dihukum 3 kali kasus Bajing Loncat / pencurian muatan. Tahun 2004, di tahan di Lapas Sidoarjo. Tahun 2016 di tahan di Lapas Gresik, dan tahun 2019 di tahan di Lapas Demak,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (M9)
Komentar