Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim melalui Subdit III Jatanras, berhasil mengamankan 2 tersangka Pasutri dan 14 tersangka lainnya. Spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor, seperti kejahatan Curat, Curas dan Curanmor (3C). Dalam waktu kurang 1 bulan. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat ungkap kasus didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono.
Dalam paparannya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, dari hasil ungkap kasus yang digelar hari ini. Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil mengamankan 16 tersangka. Ini berdasarkan 26 laporan kepolisian dari berbagai Polres di jajaran Polda Jatim.
“TKP dari 16 tersangka ini berada di beberapa wilayah yaitu, Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Jember, Malang, Batu, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya,” tuturnya di halaman Mapolda Jatim. Jumat (18/11/2022).
Menurutnya, ada 2 tersangka disini pada saat melakukan aksinya berperan berpura-pura sebagai pasangan suami istri. Yaitu TA (25) laki-laki dan SAN (30) perempuan, keduanya merupakan warga Pasuruan.
“Modusnya dengan berpura-pura menjadi pasangan suami-istri, dengan salah satu tersangka lainnya, kemudian melakukan pencurian kendaraan bermotor. Status mereka masih belum sah menjadi suami-istri. Namun telah lama menjalani asmara,” paparnya.
Ditempat yang sama, Kasubdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, sudah 8 kali melakukan pencurian.
“Menurut TKP ada 8, diduga mereka lebih melakukan dari itu. Peran wanita ini hanya mendampingi, dan yang laki-laki eksekutor,” ungkap Lintar.
AKBP Lintar menambahkan, untuk TKP dari 8 aksi pencurian yang di lakukan oleh pasangan ini, antara lain di Batu, Pasuruan dan Malang Kota.
“Modusnya, mereka pura-pura jalan di gang-gang. Begitu dilihat ada kendaraan sesuai target mereka. Lalu memastikan keadaan sepi, baru di petik (dicuri) dengan menggunakan kunci T,” pungkas Lintar. (M9)
Komentar