Detiknews.id Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) bersama Komisi VI DPR RI ikut memberikan perhatian terhadap atas Penegakan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas Industri Minyak Goreng. Ketua KPPU, Ukay Karyadi melalui Virtual menyampaikan terkait perkembangan penegakan hukum yang dilakukan dalam menghadapi persoalan kelangkaan Minyak Goreng sejak akhir tahun lalu serta kendala yang dihadapi.
Mendengarkan penjelasan Ketua KPPU, Komisi VI menyatakan dukungannya atas proses penegakan hukum yang dilakukan KPPU.
Anggota DPR RI, Andre Rosiade, menilai KPPU lebih berani daripada Pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut, serta memahami bahwa proses penegakan hukum akan menempuh waktu yang tidak sebentar, sesuai dengan prosedur yang ada. Contohnya, penegakan hukum atas predatory pricing dalam industri semen.
“Kami mengapresiasi kinerja KPPU dalam proses pengawasan industri minyak goreng yang sudah dilakukan sejak akhir tahun 2020, sebelum bergejolak di awal Februari 2022,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, juga menjelaskan DPR RI mendukung penuh peningkatan
kewenangan dan kelembagaan KPPU, status kepegawaiannya, hingga penguatan dan revisi UU 5/99.
“Sejalan dengan hal itu, Anggota DPR RI, Darmadi Durianto juga mendukung pernyataan yang bahwasanya diperlukan penguatan kelembagaan KPPU, khususnya kewenangan KPPU untuk dapat lebih mempercepat proses penegakan hukum yang ada,” terangnya.
“Termasuk mendukung untuk memasukkan amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) menjadi program prioritas prolegnas tahun 2023,” ungkapnya.
Menanggapi pendapat Komisi VI, Ketua KPPU menambahkan, selain pentingnya penguatan kewenangan penegakan hukum yang dimiliki.
“Kami turut menyuarakan urgensi penyelesaian status kepegawaian KPPU sebagai aparatur sipil negara guna meningkatkan kinerja lembaga,” ujarnya.
Ketua KPPU juga menyayangkan ketidakpastian status kepegawaian yang membuat turn over pegawai KPPU cukup tinggi.
“Ditegaskan, tidak jarang pegawai yang telah menangani kasus di KPPU, termasuk minyak goreng di 2012, telah berhenti dari KPPU dan bertindak sebagai pengacara pihak yang berperkara,” pungkasnya. (M9)
Komentar