Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pasutri Pembobol Rumah

Detiknews.id Gresik – Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pasangan suami istri pelaku pencurian membobol rumah. Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kos masuk wilayah Kebomas. Tersangka pencurian bernama Khorik Achmad Maulidli (24) dan istrinya Siti Hamidah (45) di Jalan Dr Wahidin Randuagung Kebomas Gresik

Modusnya pasangan suami istri itu sedang berkeliling berboncengan naik sepeda motor mencari sasaran rumah kosong. Ketika melewati rumah korban  Muhammad Romadlon, pelaku Siti Hamidah beranggapan bahwa rumah tersebut kosong.

Selanjutnya Siti Hamidah menurunkan suaminya Khorik Achmad Mauludli di gang masuk untuk mengawasi situasi, kemudian Siti Hamidah menuju ke rumah korban dengan naik sepeda motor dan memarkirnya di depan rumah tetangga korban.

Selanjutnya Siti Hamidah menekan tombol bel rumah, tetapi tidak ada respon dari dalam rumah. Merasa aman, Siti Hamidah langsung menuju samping rumah untuk masuk lewat pintu samping yang terbuka. Ketika sudah di dalam, Siti Hamidah melihat dompet yang tergeletak dan segera mengambil isinya berupa uang sebesar Rp 1.150.000,00. Setelah itu Siti Hamidah mengembalikan dompet tersebut ke tempat semula. Bersamaan dengan itu, istri korban Kusmini mengetahui aksi pencurian tersebut.

Pelaku Siti Hamidah langsung lari keluar rumah menuju tempat sepeda motornya diparkir sambil terus diteriaki oleh Saksi sdri Kusmini. Setelah menjemput suaminya  Khorik Achmad Mauludli, keduanya langsung tancap gas melarikan diri. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Kebomas segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman cctv yang terdapat di dalam rumah korban. Polsek Kebomas berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan pemain lama atau residivis kambuhan.

Pada hari Jumat, tanggal 21 Januari 2022, akhirnya diketahui bahwa kedua pelaku indekost di wilayah Desa Randuagung.

“Anggota Satreskrim Polsek Kebomas segera melakukan penangkapan.Setelah diamankan dan ditunjukkan bukti rekaman cctv, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis pada Selasa (08-02-2022).

Barang bukti yang diamankan adalah rekaman CCTV. Korban mengalami kerugian material sebesar Rp 1.150.000,00. (M9)

Komentar

Berita Terkait