Detiknews.id Surabaya – Bisnis Alkes Fiktif yang dijalankan TNA (36) warga Surabaya, harus berakhir di sel tahanan Mapolda Jatim. Pasalnya, pelaku berhasil diamankan Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Kegiatan ungkap kasus tindak pidana investasi fiktif pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono.
Modus pelaku kepada korban dengan mengaku bahwa dirinya mengelola bisnis investasi pengadaan Alat Kesehatan (alkes) di beberapa Rumah Sakit.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa tersangka ini melakukan penipuan di Surabaya dan Jakarta. Dari pengaduan masyarakat Polda Jatim menerima 6 (LP) dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang lain.
“Total kerugian dari 6 LP hampir 30 Milyar. Tetapi tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah,” jelas KBP Gatot Repli Handoko, Rabu (26/1/2022).
Disinggung soal keuntungan Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, untuk keuntungan setiap paket dalam tempo 14-17 hari akan mendapatkan keuntungan 40 persen. Sedangkan ada 12 Rumah Sakit diluar Jawa yang saat kami konfirmasi ternyata tidak pernah ada kerjasama dan tidak kenal dengan tersangka.
“Tersangka ini memang sengaja menyangkut nama Rumah Sakit tersebut untuk pengadaan Alkes palsu. Sedangkan untuk korban dimungkinkan lebih dari enam orang,” paparnya.
Dengan iming-iming keuntungan 40 persen, pelaku merayu korban yang rata-rata perorangan. Naasnya, korban bisa percaya begitu saja.
“Mungkin dimasa seperti ini banyak sehingga korban tergiur dengan tawaran tersangka,” tandasnya.
“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, polda jatim membuka Hotline dengan nomor 081323552012. Ini terkait pengaduan alkes fiktif,” tambahnya.
Ditempati yang sama, Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menyampaikan, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka. Dengan cara tersangka mengambil contoh paket pengadaan Alkes melalui Google dan membuat SPK palsu yang nantinya disebar oleh tersangka melalu Whatshapp kepada para korban,” terangnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa, satu buah HP, Laptop, Rek BCA, Surat Perintah Kerja (SPK), surat perjanjian usaha serta bukti transfer dari para korban dan percakapan whatshap antara korban dan tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3,4,5 dan 6 Jouncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. Dengan ancaman 15 tahun penjara. (M9)
Komentar