Detiknews.id Jakarta -Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi, ini dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik Memorandum of Understanding (MoU) penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, dari segi penegakan hukum adanya perjanjian kedua negara tersebut diyakini akan mengoptimalkan penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional.
“Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jakarta. Rabu (26/01/2022).
Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, di tengah perkembangan zaman dewasa ini, yang dimana hal itu juga akan adanya potensi tantangan dari segi modus kejahatan yang terus berkembang.
“Di era digital, pelaku kejahatan juga sudah mulai memanfaatkan perkembangan teknologi,” jelasnya.
Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, Sigit menyatakan, pelaku kejahatan bisa bergerak tanpa melihat batas negara. Sehingga, Ia menyebut, diperlukan adanya kerjasama dan sinergitas antar-negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional.
“Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional kedepannya,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Sigit menekankan, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura juga menjawab tantangan dari perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah dengan cepat dan tidak menentu. Sehingga, hal itu berpotensi akan berdampak terhadap stabilitas keamanan.
Komentar