Detiknews.id Surabaya – Lima kurir jaringan Lintas Provinsi antara Jawa – Sumatra, diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya beserta barang bukti seberat 20,5 Kg jenis sabu siap edar. Kegiatan ungkap kasus di pimpin oleh Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, S.I.K., M.H., didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Daniel Marunduri, S.I.K., M.H. dan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP M. Faqih.
Tersangka di ketahui para tersangka berinisial CH (30) seorang perempuan dan MA (34) laki-laki asal Bandung. Kemudian EK (38) warga Sidoarjo, FH (25) asal Kabupaten Kuningan dan CL (22) asal Cipayung, Jakarta Timur.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, S.I.K., M.H., didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Daniel Marunduri, S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwasanya akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan ke Surabaya.
‘Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan pembuntutan hingga akhirnya tim berhasil menangkap tersangka CH bersama MA pada hari Senin tanggal 26 April 2021 di Rest Area Jalan Tol Mojokerto Surabaya.
Lanjut Wakapolrestabes, dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 10 paket kemasan teh hijau berisi narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 10,5 Kilogram.
“Yang pertama ditangkap adalah saudari CH kemudian saudara CL. Ini diamankan di sebuah Bandara yang ada di Surabaya. Kemudian dari situ kita kembangkan kepada tiga tersangka yang lain,” tuturnya di Halaman Utama Polrestabes Surabaya, Jum’at (25/06/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan, CH mengaku melakukan pengambilan dan pengiriman sebanyak tiga kali. Itupun atas perintah Bandar berinisial AA sejak bulan Desember 2020 hingga April 2021.
“CH mengaku setiap pengiriman dia mendapatkatkan upah sebesar 60 juta rupiah,” terangnya.
Kemudian, dilakukan pengembangan lebih lanjut. Tim kembali berhasil menangkap tersangka lain berinisial EK di Terminal Bungurasi Jalan Raya Waru Sidoarjo beserta barang buktinya seberat lebih dari 4,7 Kilogram.
“Minggu berikutnya kembali melakuan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka baru berinisial FH dan CL. Didaerah Jalan Suparjan Mangun Kediri. Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka sedang berada di dalam mobil dan barang bukti berupa 5 bungkus kemasan teh hijau berisi narkoba jenis sabu seberat 5,1 Kilogram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menambahkan bahwa semua narkotika yang berhasil diamankan merupakan barang dari Medan yang akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
“Untuk pengiriman mereka menggunakan kendaraan, ini ada dua mobil yang pertama kita tangkap Toyota Camri warna hitam dan yang kedua Honda Jazz,” tambah Kompol Daniel Marunduri.
Barang bukti diamankan petugas, yaitu narkoba jenis sabu dengan jumlah total 20,5 Kilogram, 8 buah Handphone, 3 Unit ATM berbeda, 3 bandel plastik klip, 1 timbangan dan 1 unit mobil Honda Jazz serta 1 unit mobil Toyota Camry.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs, pasal Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling tinggi pidana mati. (M9)
Komentar