Detiknews.id Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama 39 kepolisian resor (Polres) di wilayah Jawa Timur. Mengungkap 178 kasus kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor). Operasi 3C di Bulan Juli 2026, berhasil mengamankan 206 orang sebagai tersangka.

Pengungkapan dilakukan melalui Operasi Satuan Tugas Unit Reaksi Cepat (Satgas URC) berdasarkan Surat Perintah Dirreskrimum Nomor Sprin/ 528/ V/ RES.1.24./2026 tertanggal 25 Mei 2026. Hasil operasi dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Jumat (31/7/2026).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya tindak pidana 3C.
“Kami menyampaikan hasil kerja keras jajaran Ditreskrimum dan seluruh Polres terkait penindakan kasus 3C yang menjadi fokus pengamanan saat ini. Informasi ini kami sampaikan secara transparan kepada publik melalui rekan-rekan media,” ujar Jules.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan operasi tersebut bertujuan menangkap pelaku, baik yang beraksi secara perorangan maupun sindikat, sekaligus menekan angka kriminalitas dan menjaga stabilitas keamanan di Jawa Timur.
“Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres jajaran, dalam satu bulan, menetapkan 206 tersangka. Terdiri atas 199 laki-laki dan tujuh perempuan, dari pengungkapan 178 kasus,” kata Roy.
Menurutnya, dari total kasus yang berhasil diungkap terdapat 98 kasus Curat, 29 kasus Curas, dan 51 kasus Curanmor.
“Wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak meliputi Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Malang, dan Polresta Sumenep,” ungkapnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Uang tunai sebesar Rp29.465.500, 7 unit mobil, 104 unit sepeda motor, 7 barang elektronik, emas seberat 5,85 gram, 41 kunci T, 7 senjata tajam, 1 senjata api, serta sejumlah hewan ternak hasil pencurian.
Para tersangka dijerat, Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Roy menegaskan, Satgas URC kini telah beroperasi di seluruh jajaran Polda Jawa Timur, dan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan.
“Kami berkomitmen menindak tegas dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi tindak kejahatan ke kantor polisi, maupun melalui saluran resmi. Agar Jawa Timur tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Jatim juga menyerahkan kembali sejumlah kendaraan bermotor, hasil pengungkapan kasus, kepada para pemilik yang sah. (M9)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.





Komentar