Kurir Sabu 1,6 Kilogram Jaringan Jakarta-Surabaya Ditangkap BNNP Jatim

Detiknews.id Surabaya – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Brigjen Pol M. Aris Purnomo didampingi Kabid Pemberantasan Drs Daniel Y. Kantiandagho. Merelese Kurir Sabu jaringan Jakarta-Surabaya, dengan barang bukti total 1,6 Kilogram Sabu.

Tersangka MM (41) warga Jalan Kebon Dalem, Simolawang, Simokerto, Kota Surabaya bersama barang bukti Sabu total 1,6 Kilogram Sabu. Dengan TKP di halaman Indomart Jalan RE Martadinata Karangsari Tuban.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Brigjen Pol M. Aris Purnomo menuturkan, kejadian bermula, pada hari Sabtu, tanggal 05 Juni 2021 Pk. 12.30 Wib di halaman Indomaret Jalan RE Martadinata Karangsari Tuban. Petugas BNNP Jatim menangkap MM saat mengambil uang di ATM dengan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam Nomor Pol. B-1722-NRD untuk melakukan pengiriman Sabu.

“Selanjutnya, petugas BNNP JATIM melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawanya. Didalam mobil, ditemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik merk Guanyinwang yang dimasukkan dalam tas kain kuning dan dimasukkan lagi di tas ransel hitam dengan total berat bruto 1646 gram Sabu atau 1,6 Kilogram,” terangnya.

Lanjut Kepala BNNP Jatim, setelah diinterogasi petugas, tersangka MM mengaku, disuruh bosnya bernama MW untuk mengantar sabu ke Surabaya dan barang itu dikirim MW ke MM melalui gojek online. Rencana Sabu akan diberikan kepada seseorang setelah sampai di Surabaya menunggu perintah dari bosnya MW.

“Tersangka MM terpaksa menjadi kurir karena butuh pekerjaan, tersangkapun kenal dengan MW sekitar seminggu lalu dikenalkan temannya YY melalui handphone,” terangnya.

Disinggung soal upah tersangka MM mengaku, dijanjikan bosnya diberikan upah sebesar Rp.16 juta, dan sudah mendapatkan upah Rp. 5 juta ditransfer di BCA Rp. 1 juta dan di BRI Rp. 4 juta,” ungkapnya. Selasa (08/06/2021)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M9)

Komentar

Berita Terkait