Detiknews.id Surabaya – Gantiono warga Karang Asem, didampingi Ketua RT Supangkat dan Penasihat Hukum Didik Edi Prasetyanto, SH. Meminta keadilan, pasalnya Pabrik Lilin milik Go Suhadi Guntur yang berada tepat di samping rumahnya telah mencemari warga dan sekolahan. Saat warga menegur pemilik Pabrik, Gantiono diklaim memfitnah adanya limbah lilin yang mencemari kampung tersebut sehingga dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya.
Niat Gantiono mewakili warga Jalan Karang Asem terdampak limbah membuatnya berurusan dengan pihak berwajib. Oleh pemilik pabrik, Gantiono diklaim memfitnah adanya limbah lilin yang mencemari kampung tersebut.
“Saya dilaporkan memfitnah pabrik itu ke Polrestabes Surabaya. Kemarin sudah saya penuhi panggilan pertama,” kata Gantiono. Sabtu (22/05/2021)
Gantiono menjelaskan, laporan tersebut bermula saat dirinya diminta warga sekitar untuk mengadukan pencemaran limbah di saluran air, ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhir Februari 2021 lalu. Tidak hanya di DLH, Gantiono juga mengirimkan surat aduan ke Satpol PP Kota Surabaya.
Menanggapi aduan itu, DLH menerjunkan tim untuk meninjau lokasi yang dimaksud. Namun, dari hasil tinjauan itu, petugas DLH tidak mendapati temuan yang dikeluhkan warga.
“Waktu kesini, posisi lampu padam, sehingga pabrik tidak sedang beroperasi,” sambung Gantiono.
Selang beberapa hari, Gantiono mendapatkan surat jawaban aduan dari DLH. Hanya saja, jawaban dari DLH tidak seperti yang diinginkan warga. Dalam surat itu, DLH menyebut jika keluhan masyarakat sekitar tidak sesuai dengan di lapangan.
“Surat jawaban itu yang kemudian digunakan senjata pemilik pabrik untuk melaporkan saya ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan fitnah,” tandas pria yang sehari-hari berjualan sayur di depan rumahnya itu.
Selain Gantiono yang mengatasnamakan Warga Karang Asem, surat aduan itu juga muncul dari pengurus Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ploso V. Namun, aduan itu berbeda dengan aduan masyarakat.
Pihak sekolah mengeluhkan exaust fan atau saluran pembuangan yang mengarah ke sekolah.
Atas dasar aduan itu, pihak sekolah mendapatkan jawaban untuk memperbaiki atau bahkan menghilangkan saluran pembuangan itu. Terbukti, surat itu langsung direspon oleh pihak pabrik yang langsung menutup lubang dengan batu bata.
Ditempat yang sama, Penasihat Hukum warga sekitar menuturkan, Didik Edi Prasetyanto, warga sekitar mengaku akan menempuh jalur hukum. Dia akan melaporkan pihak pabrik lilin ke Mapolda Jatim.
“Warga sudah meminta jalur damai namun tidak digubris. Kalau memang tidak ada kesepakatan damai, saya akan laporkan ke Polda Jatim,” pungkas Didik.
Dengan kejadian ini, saat pemilik pabrik hendak dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan. Ketika di telpon oleh media, menjawab dengan salah sambung. Kami akan klarifikasikan dengan pihak terkait.(M9)
Komentar