Dua Wanita Ditangkap Kasus Perdagangan Orang

Detiknews.id, SULSEL – Satuan Reskrim Polres Tana Toraja (Tator) meringkus dua pelaku kasus perdagangan orang dari Tana Toraja (Tator) hasil kerjasama Kepolisian di Luwuk Banggai Sulawesi Tengah.

Dua pelaku yakni Vn (26) warga Tator dan SS (31) warga Luwuk Banggal Sulawesi Tengah. Keduanya ditangkap polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut terungkap saat Polres Tator menggelar press release yang dipimpin Wakapolres Tana Toraja Kompol Yakob Lobo di ruang Humas Mako Polres Tator, Sabtu 13 Maret 2021.

Lanjut Wakapolres Tator, ketiga korban wanita tersebut yakni inisial Ti, Ta, Te warga Tana Toraja, diiming-imingi untuk bekerja sebagai SPG di Manado Sulawesi Utara dengan fasilitas lengkap dan dengan upah/gaji yang tinggi. Malah ketiga korban tersebut dibawa ke Luwuk Banggai. Dan pihak kami berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” terang Wakapolres Tator Kompol Yakob Lobo, yang juga mantan Kasat Reskrim Pokres Tana Toraja.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tator, AKP Jon Pairunan menjelaskan bahwa, kedua tersangka pelaku ditangkap di Luwuk Banggai, dan akan diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar berdasarkan UU Perlindungan Pekerja .

Kasus ini sendiri terungkap berawal dari perkelahian antar dua kelompok pemuda di jalan starda Makale bulan lalu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti untuk diamankan yakni 4 (empat) baju dress mini yang telah disiapkan pelaku 4 (empat) buku rekening dan dua buah HP android.

Jon Paerunan mengatakan dua pelaku akan menjalani hukuman dan masih diamankan di Mako Polres Tator, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (yustus)

Komentar

Berita Terkait