PERADI Sumpah 574 Advokat, Prokes Ketat Tunjukkan Surat Swab Antigen

Detiknews.id Surabaya – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan kegiatan pengangkatan Sumpah, yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi (PT). Peradi Organisasi Advokat yang didirikan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003. Organisasi yang mempunyai eksistensi dikuatkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006. Dengan Prokes ketat, menggelar pelantikan pengangkatan sumpah sejumlah 574 advokat, ada 4 advokat diundur pengangkatannya karena reaktif Covid-19. Kegiatan dibagi 2 gelombang dari tanggal 26 Februari hingga 03 Maret 2021, berada di lantai 2 Mercure Hotel Surabaya.

Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto menuturkan, pelantikan advokat baru ini tetap dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Setiap advokat yang akan dilantik wajib menunjukkan surat hasil tes antigen yang menyatakan non reaktif Covid-19.

“Kami verifikasi dengan barcode ke klinik tempat yang bersangkutan melakukan tes,” tutur Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto.

Nara Sumber di kegiatan PERADI dalam pengangkatan sumpah advokat selama 3 hari / M9

Menurut Hariyanto, Peradi sebagai wadah tunggal advokat satu-satunya organisasi advokat yang memiliki kewenangan untuk merekrut hingga memberikan sanksi etik kepada advokat.

“Organisasi lain boleh mengajukan sumpah, tetapi rekrutmen oleh Peradi,” katanya.

Masih dengan Hariyanto, selain itu tidak semua calon advokat lulus ujian profesi peradi dan disumpah menjadi advokat. Sebab, Peradi telah mengutamakan kualitasnya. Salah satunya dengan ditetapkan Peradi sebagai wadah tunggal.

“Jangan sampai tidak lulus di sini atau diberhentikan sebagai advokat lalu bergabung di organisasi lain,” terangnya.

Ditempat yang sama, Zainal Marzuki Wakil Ketua DPN Peradi menerangkan, total 574 advokat yang disumpah. Namun ada 4 advokat yang harus diundur pengangkatannya, dikarenakan reaktif Covid-19.

“Mereka akan disumpah periode berikutnya. Peradi mewajibkan advokat baru untuk membela masyarakat miskin yang butuh bantuan hukum tanpa biaya. Wajib bekerja secara Profesional. Peradi telah menyiapkan lembaga pusat bantuan hukum untuk itu,” terang Wakil Ketua DPN Peradi Zainal Marzuki.

Selanjutnya, Ardian Rizaldi Ketua Bidang pengangkatan, pengambilan sumpah dan magang DPN Peradi menambahkan, Peradi sebagai organisasi tunggal advokat yang diakui undang-undang terus berupaya meningkatkan kualitas advokat baru. Pasing grade kelulusan ditingkatkan. Selain itu, kantor hukum tempat magang juga harus terverifikasi.

“Kami tingkatkan semua mutu advokat Peradi. Kalau mutu bagus akan dengan mudah membantu masyarakat,” jelasnya.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas advokat dengan melaksanakan pendidikan bagi advokat-advokat di daerah-daerah. Pengurus DPN yang langsung turun ke daerah-daerah untuk memberikan pendidikan.

“Setahun sekali kami dari DPN turun ke daerah,” imbuhnya. Rabu petang (03/03/2021). (M9)

Komentar

Berita Terkait