36 Korban Prostitusi Anak, Pelaku Ditangkap Subdit V Siber Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap OS alias Om Kost (38) Jalan Lingk. Kuwung RT 03 RW 02 Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto. Pasalnya telah melakukan prostitusi online perdagangan anak, ada 36 Korban anak di bawah umur (pelajar SMP, MTs, SMA, SMK). Kegiatan ungkap kasus digelar oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kombes Pol Farman dan Kasubdit V Siber AKBP Wildan Alberd.

Kegiatan ungkap kasus juga dengan ahli bahasa isyarat, digelar di Gedung Humas Mapolda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/ 6/ I/ RES.2.5/ SUS/ SPKT Polda Jatim tanggal 29 Januari 2021. Prostitusi diungkap oleh Kompol Yusuf Wahyudiono, S.I.K (Kanit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim).

Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Kombes Pol Farman menuturkan tersangka “OS” membuka layanan sewa kost harian beserta layanan jasa prostitusi online melibatkan anak di bawah umur.

“Dalam penawarannya dibantu para anak di bawah umur (reseller) dalam melakukan penawaran di media sosial Facebook, Whatsapp, dan Reseller berjumlah 11 orang (6 orang aktif dan 5 orang tidak aktif),” tuturnya. Senin (01/02/2021)

Subdit V Siber Polda Jatim Bongkar kasus Prostitusi online / M9

Lanjut Wakapolda, tersangka selama menjalankan bisnisnya, di rumah kost harian + Wanita Panggilan (WP) sejak bulan Januari 2019 dan telah menjual WP sebanyak 36 orang (pelajar SMP, MTs, SMA, SMK),

“Tersangka “OS” alias “Om Kost” dibantu 10 org reseller (6 org msh aktif dan 5 org sdh off),” jelasnya. Senin (01/02/2021)

Wakapolda menambahkan untuk tarif Wanita Panggilan bervariasi antara Rp.250.000, – Rp.600.000,- (tergantung penampilan).

“Sedangkan untuk harga sewa kamar kost bertarif Rp. 50.000,-/5 jam yang ditawarkan dengan nama “Daftar Harga Wisata Rumah Nobita” yang dikemas dengan 11 paket yang variatif. Namun tersangka lebih menyukai tokoh kartun karena tersangka terobsesi dengan film kartun “Doraemon” dari Jepang,” ungkapnya.

Barang Bukti yang disita petugas berupa, uang tunai Rp 1.300.000, 4 unit Handphone berbagai merk dan 1 bendel print out screenshot tampilan akun Whatsapp Grup milik pengguna Whatsapp “Fiorentina Fans”.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (M9)

Komentar

Berita Terkait