Keroyok dan Aniaya Korban, Tiga Anak Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

Detiknews.id Surabaya-Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ambuka Yudha bersama tim, didampingi Humas Polrestabes Surabaya Ipda Agus menggelar ungkap kasus pengeroyokan dengan menganiaya korban. Ketiga tersangka yaitu, FTB (15) warga Nginden, NFA (14) warga Tandes, dan FI (15) warga Semolowaru. Kesemuanya masih dibawah umur, melakukan aksi pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Raya Manyar Gubeng Surabaya.

“Kejadian terjadi sekitar Pk. 03.30 WIB, mereka merupakan bagian kelompok Geng disinyalir akibat perselisihan dengan geng lainnya,” tutur Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ambuka Yudha.

Masih dengan Ambuka, motifnya Kelompok Geng Motor Al Best 292 mencari Geng Motor HAH. Karena telah terjadi perkelahian, para tersangka salah sasaran bukan Geng Motor HAH.

“Awalnya mereka berkomunikasi melalui WhatsApp kemudian berputar-putar ke area TKP. Sesampainya di sana, salah satu anggota ada yang melihat remaja lain yang wajahnya mirip dengan anggota geng yang berselisih,” jelasnya.

Menurut Ambuka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan CCTV dilokasi kejadian. Dari sembilan orang yang diperiksa, akhirnya ditetapkan tiga orang tersangka.

“Jadi mereka melihat wajah korban yang mirip, geng ini kemudian melakukan pengeroyokan dengan menganiaya korban sampai terjatuh. Korban dipukuli hingga dilukai menggunakan senjata tajam,” paparnya.

Lanjut Ambuka, Korban yang sudah terjatuh masih dikeroyok kembali oleh remaja lainnya berinisial H yang kini menjadi DPO. Akhirnya korban mendapat luka sabetan sebanyak dua kali di bagian perut dan sabetan satu kali di tangannya.

“Kami masih mencari satu tersangka lainnya berinisial H yang menyabet perut korban sebanyak dua kali. Sedangkan korban masih dalam perawatan,” ungkapnya.

Ambuka menambahkan, kami mengimbau kepada seluruh orangtua agar mengawasi putra dan putrinya, terlebih pada malam pergantian Tahun 2020-2021 nanti.

“Untuk mengantisipasi peristiwa serupa dan gesekan antar geng remaja, Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah menyebar tim opsnal ke berbagai titik rawan,” tandasnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 unit motor Honda Beat, 1 unit Handphone, 1 buah gergaji dari seng, 1 bilah Parang lengkap dengan pipa dan 1 bilah pedang.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait