Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Bidan Sedia Rapid Tes Palsu

Detiknews.id Surabaya – Satreskrim Polres Tanjung Perak berhasil menangkap 3 tersangka tindak pidana pemalsuan data yaitu, MR (55), BS (35) dan SH (46). Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menggelar ungkap kasus berdasarkan LP-A/ 19/ XI1/ 2020/ Reskrim/ Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kejadian tanggal 15 Desember 2020, ungkap kasus Rapid Tes Palsu yang dilakukan oleh Bidan dan jaringannya.

Saat ungkap kasus, Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, kronologi kejadian tersangka MR yang bekerja sebagai travel penjual tiket. Apabila ada calon penumpang kapal yang mau membeli tiket atau dari calo tiket yaitu tersangka SH yang memesan tiket kapal melalui tersangka MR.

“Kemudian oleh tersangka MR langsung menawarkan jasa pembuatan surat Rapid Tes, kemudian oleh tersangka MR para penumpang dimintai KTP-nya yang selanjutnya KTP tersebut dikirim ke tersangka BS yang merupakan perawat puskesmas yang ada di Tanjung Perak. Kemudian oleh Tersangka BS dengan data KTP tersebut di buatkan surat keterangan rapid tes dengan hasil negatif tanpa melalu protap Covid yaitu tidak dilakukan pengambilan darah Karena dirasa mudah,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, membuat surat keterangan Rapid tes tersebut. Dengan sudah ada contoh format surat dari BS tersebut yang kemudian tersangka selanjutnya memalsukan surat keterangan Rapid tes di tempat kerjanya untuk calon penumpang lainnya dengan biaya Rp. 85.000/lembar.

“Kemudian petugas melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Puskesmas. Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Karyawan Puskesmas. Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak Pelayaran Pelni dan kirim SPDP ke JPU,” jelasnya. Senin (21/12/2020)

Tindak Pidana Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut.

Barang Bukti yang disita dari tersangka : 1 buah laptop Compaq, 1/5 Rim Kertas HVS, 1 buah stempel, 1 buah Printer Merk Cannon, 1/5 Pack Amplop, 10 lembar hasil Rapid Test, 5 buah Handphone berbagai merek, Uang Tunai sebesar Rp. 5.790.000.

Pasal yang disangkakan Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait