Polsek Asemrowo Tangkap Pelaku Pengeroyokan Balap Liar

Detiknews.id Surabaya – Berdasarkan LP/ K/ 82/ XI/ 2020/ JTM/ Res Pel Tanjung Perak/ Polsek Asemrowo. Berhasil menangkap para pelaku tindak pidana pengeroyokan dan kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat yang sah. Tempat kejadian perkara di depan pergudangan Panadia di Jalan Kalianak Barat Surabaya.

Pelaku yang diamankan adalah MRP (25) warga Kalianak timur Surabaya, S (28) warga Tambak Pokak Gang Buntu Surabaya. Korban adalah ARR (19) warga Genting Tambak Dalam Surabaya.

Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan S.H. M.H, didampingi Kanit Reskrim Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha P, SIK, menjelaskan, kami unit Reskrim Polsek Asemrowo masuk wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan dan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat yang sah.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 KUHP junto undang-undang nomor 12 tahun 1091 tentang undang-undang darurat,” jelasnya.

Lanjut Hari, kronologis kejadian terjadi adanya maraknya terjadi balap sepeda BMX. Waktu itu mungkin karena dari salah satu pihak merasa kalah terus akhirnya mengundang korban yang tinggal di Tambak Genting Tambak Dalem. Kemudian warga Tambak Pokak yang merasakan terus ngundang akhirnya ketemu di Kalianak Barat tepatnya di Gudang Panadia.

“Disana melintas korban ARR langsung di bacok dari belakang mengenai pantat dan lukanya cukup serius, akhirnya di tangani di rumah sakit dengan berbekal informasi dari saksi ciri-ciri pelaku,” jelasnya.

Hari menambahkan, kronologi kejadian pukul 14.00 WIB, keesokan harinya di dalam kamar tersangka ditemukan senjata tajam dengan kejadian dan kita lihat bersama ini jenis clurit di amankan.

“Sedangkan korban (ARR) dalam keadaan terluka di bawa ke rumah sakit, kemudian pada hari Minggunya sekira pukul 22.00 WIB kedua terlapor dapat ditangkap beserta dengan barang buktinya sebilah Pisau (clurit). Selanjutnya diamankan di Polsek Asemrowo untuk Penyidikan sebilah Pisau (clurit),” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP Jo UU darurat nomer 12 Tahun 1951. (M9)

Komentar

Berita Terkait