Detiknews.id Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melalui Unit Idik III berhasil menyita ±1,5 Kilogram Sabu dan Pil Double L atau Pil Koplo sejumlah 234.000 butir. Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo didampingi Kanit Idik III Iptu Eko Julianto memimpin relese barang haram yang didapat dari kurir Narkoba Jaringan Lapas di Madura.
Ke empat tersangka adalah, Kusnul Ulum (29) dan Mardiwinata Pran (25) asal Kediri yang kos Desa Sambisari Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kemudian Jakfar Ninggolan (30) asal Kapling Baru Tambak Oso gang Mutiara Waru, Sidoarjo dan Aris Zainuri (28) warga Jalan Rungkut Tengah gang Pertolongan Surabaya. Selain itu ada 1 orang yang masih menjadi DPO yaitu Sugi alias Gareng.
“Mereka adalah kurir narkoba jaringan Pamekasan dan Sampang. Petugas pertama kali melakukan penangkapan pada, 29 Oktober 2002 di wilayah Taman Sidoarjo,” tutur Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo didampingi Kanit Idik III Iptu Eko Julianto. Rabu (11/11/2020)
Lanjut Heru, dua dari empat pelaku kurir Narkotika jaringan Lapas di Madura ini dibekuk Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Mereka biasa mengedarkan sabu juga pil Koplo di wilayah Surabaya juga Pulau Madura Jawa Timur.
“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan tersangka, akan dilakukan penyelidikan lanjutan dan pengembangan hingga pada tanggal 7 November 2020 diamankan lagi dua pelaku,” jelasnya.
Heru menambahkan, dua tersangka ditangkap di wilayah Rungkut Surabaya dan petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 1 Kilogram.
“Keduanya yakni Aris dan Jakfar. Mereka terpaksa ditembak karena melawan saat diamankan dengan mencoba kabur. Sementara, asal usul barang hingga saat ini masih terus dilakukan pengembangan guna melakukan pengungkapan jaringan atasnya,” ungkapnya.
Tersangka Kusnul Ulum mengaku, untuk upah yang dia terima sebesar Rp. 2 Juta peronsnya, ” ungkapnya.
Barang bukti yang disita lainnya berupa, 23 poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total ± 488,47 gram, 10 poket plastik transparan berisi Narkotik jenis Sabu dengan berat total ± 6,42 gram dengan total 1, 5 Kilogram, 4 dus berisi 234. 000 butir pil jenis LL, 2 buah HP dan 1 buah alat press.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI nomer 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. (M9)
Komentar