Satpol PP Segel Panti Pijat Yang Berpura Buka,Pengunjung Kedapatan Telanjang

Tangerang Selatan,DetikNews.id –  Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Tangerang selatan (Tangsel) Menyegel sebuah Spa panti pijat Eiffel didaerah ruko emerald jalan jombang raya ,parigi,Kecamatan Pondok aren, lantaran buka dimasa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dengan berpura -pura tutup mengembok pintu, saat di rajia  pengunjung Pria kedapatan sedang telanjang.Jumat,(23/10/2020).

Muksin al fachry Kepala seksi penyelidikan dan penyidikan mengatakan,Rajia gabungan yang terdiri dari SatpolPP,DPM3KB Dan Dinas Sosial Kota Tangsel  melakukan monitoring PSBB merajia tempat Spa dan masas yang buka namun berpura -pura tutup .

“Berdasarkan laporan masyarakat kami merajia  tempat masas dan spa yang berpura-pura tutup dengan menggembok pintu dan bertuliskan close (tutup) namun saat ada pengunjung gembok di buka,” terangnya

Lebih lanjut muksin menceritakan “Saat rajia, PolPP melakukan lidik dengan menungu selama lima menit dan saat itu tim mendapati kariawan tempat panti pijat membukakan gembok pintu saat ada pengunjung yang datang,”

Saat penggerebegan di lokasi Satpol PP mendapati 16 wanita terdiri dari15 terapis ,1 orang kasir dan 15 orang terdiri 3 orang  peria sebagai ofice boy ,1 orang menager dan 12 pengunjung yang saat di rajia kedapatan sedang telanjang di dalam kamar.

“di sana kami temukan beberapa yang sedang tidak berbusana, sehingga laki -laki maupun terapisnya kami bawa ke kantor Pol PP,”

Selain itu tim juga mendapati 1 buah bong hisap yang biasa di gunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan selanjutnya SatolPP  berkoordinasi denganBadan Naaional Narkotika (BNN ) kota Tangsel dan di lakukan tes urin .

“Kami berkoordinasi dengan BNN dan di lakukan tes urin,hasilnya negatif,seharusnya para terapis kami bawa ke pasar rebo namun saat ini masih tutup,”

Satpol PP juga mengklaim akan membuat surat rekomendasi pencabutan ijin SPA ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel serta memberi sanksi berupa denda sesuai dengan aturan PSBB.(nur/yu)

Komentar

Berita Terkait