Kota Tangerang,DetikNews.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil menangkap pria yang disebut sebagai dukun penyembuh berbagai penyakit termasuk COVID-19 yang dituding telah mencabuli beberapa wanita.
“Sudah (ditangkap) tadi pagi, tersangka yakni inisial SD (55),” ujar Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Hariyono, Jumat (16/10/2020).
Tersangka telah membuka jasa praktik kesaktian palsunya tersebut sejak dua pekan lalu. Sebelum menjadi dukun tersangka melakoni pekerjaan sebagai sopir angkot. Namun, karena penghasilan menurun, tersangka beralih profesi.
“Baru dua minggu kurang lebih beroperasi, aslinya dia sebagai supir angkot. Prakteknya buka semenjak COVID-19 ini saja, mungkin dia punya pola pikir yang ini, akhirnya memanfaatkan situasi,” ujar Kanit Reskrim.
Zazali menuturkan wanita yang menjadi korban pencabulan oleh SD ini jumlahnya terus bertambah. Sementara korban yang membuat laporan polisi sudah tujuh orang.
“Pertama dua, terus pada saat kita cek TKP nambah jadi tujuh, trus saat kemarin malam kita mau penangkapan nambah lagi tiga. Jadi, total 10, Penyidik pun masih mendalami kasus ini.” pungkasnya
Atas perbuatannya SD berhasil diamankan dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara. (nur)
Komentar