Detiknews.id Surabaya – Berdasarkan tanda bukti Laporan Polisi nomor : TBL – B/ w/ X/ RES.1.11/ 2020/ Reskrim/ SPKT/ Polrestabes Surabaya. Diduga Mochammad Halip alias Asiong (32), warga Jalan A Yani Surabaya. Pelaku telah melakukan kejahatan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
Korban merasa ditipu bisnis fiktif, akibat perbuatannya telah merugikan korban senilai total Rp. 800 Juta. Akhirnya korban melaporkan ke Mapolrestabes Surabaya.
Kejadian bermula, saat itu ketika korban menginap di salah satu hotel di Surabaya. Selama menginap di Surabaya pelaku telah mengintimidasi dengan menekan untuk segera mengikuti soal bisnis yang ditawarkan hingga korban merasa dirugikan.
Korban inisial A warga Medan mengaku, saya tinggal di Surabaya bulan Maret dan selama di Surabaya saya ditipu agar menitipkan uang saya untuk bisnis ikan laut.
”Dengan bujuk rayunya, Asiong telah menipu kami untuk terjun dalam bisnisnya budidaya ikan laut,” tuturnya kepada Detiknews.id saat di Hotel Singgasana Surabaya. Rabu (07/10/2020)
Menurut A, awalnya kami titip uang Rp. 250 Juta. Setelah itu kami kembali ke Medan dan Asiong ikut bersama kami ke Medan. Kedatangannya ke Medan mengejar kami untuk segera ikut bisnis yang menguntungkan, dengan dalih jika tidak diambil uang yang sudah masuk hilang.
”Kemudian bertahap kami transfer sejumlah uang hingga total senilai Rp. 800 Juta. Namun dari bulan ke bulan kami tunggu ternyata tidak membuahkan hasil, bisnis yang kami harapkan hanya isapan jempol belaka,” jelasnya.
Terkait ini, korban ada bukti perjanjian menitipkan uang beserta bukti-bukti transfer hingga total Rp. 800 Juta.
Akibat dugaan perbuatannya, pelaku terancam Kejahatan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. (red)
Komentar