Detiknews.id,Tangsel-Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak sesuai dengan ketentuan dan atau penyalahgunaan narkotika Gol.1 bukan tanaman.
Bertempat di Lobby Polres Tangerang Selatan,Jalan Promotor No.1 Kelurahan Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan.Rabu (30/09/2020)
Kapolres Tangerang Selatan AKBP. Iman Setiawan didampingi Wakapolres Tangerang Selatan Kompol St. Luckyto ,Kapolsek Kelapa Dua AKP.M.Wibisono Adi ,Kasubag Humas Polres Tangsel AKP.Tuharyono mengatakan, Kapolsek Kelapa Dua mengamankan dua tersangka pelaku pembuat Narkotika jenis ektasi dirumah berinisial JC ( 26) tahun perempuan dan DI (28 ) tahun Laki-laki yang berada di jalan palem 10E 937 RT 015 Rw 05 kelurahan Cipondoh kota Tangerang.
“Bermula Tim Viper Polsek Kelapa Dua mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah kontrakan diduga memproduksi dan mengedarkan obat berbentuk tablet yang menyerupai narkotika jenis ekstasi”jelas Kapolres
Kemudian setelah menyelidiki informasi tersebut, pada hari Jum’at tanggal 25 September 2020 kira-kira pukul 19.00 WIB Tim Viper Polsek Kelapa Dua dengan pimpinan Kapolsek AKP. Muharram Wibisono Adi berhasil mengamankan Sdri. JC dan Sdr. DI disebuah rumah kontrakan yang diinfokan tersebut,”ucap Kapolres.
Kapolres menambahkan saat diamankan Sdri. JC sedang memproduksi obat berbentuk tablet menyerupai narkotika jenis ekstasi dengan cara mencampurkan beberapa campuran bahan-bahan obat kimia atau sediaan farmasi menggunakan blender dan alat cetak tablet berlogo transformer.
Sdr. DI merupakan kurir atau yang membantu Sdri. JC untuk mengedarkan tablet racikan tersebut di wilayah Tangerang.
Dari tempat tersebut diamankan barang bukti berupa 13 (tiga) belas tablet hasil olahan, beberapa bahan campuran obat dan pewarna, peralatan produksi dan bahan-bahan packing. Berdasarkan keterangan Sdri. JC bahwa dirinya sudah melakukan kegiatan produksi tersebut sejak awal bulan September 2020.
Tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti ,13 (tiga belas) butir tablet yang diduga narkotika warna biru dan kuning dengan bruto 3,61 gram.
“Beberapa botol, kaleng dan wadah bekas tempat bahan sediaan farmasi berbagai macam jenis dan 2 (dua) mangkok putih berisi bubuk putih (Campuran Sediaan Farmasi) masing-masing dengan bruto 94,3 gram dan 54,6 gram.3 (tiga) bungkus pewarna pangan masing-masing berisi bubuk merah, kuning, hijau merek smelling good brand.1 (satu) set alat pencetak tablet berlogo transformer berbahan besi terdiri dari 5 (lima) bagian. Serta peralatan berupa timbangan digital, Palu, Sendok Takar, Blender, Bundelan Sarung tangan Plastik.Bahan Packing berupa Box / kardus, Plastik Klip Transparan, Plastik Packing Hijau dan Lakban berlogo Tokopedia dan 2 (dua) unit HP.
Dan dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 113 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 (Lima belas) tahun.
(nur)
Komentar