Detiknews.id Surabaya – Berdasarkan LP/ 63Nll/ 2020/ Jatim/ Polres BWl/ Polsek BWI tanggal 28 Juli 2020, Subdn lll/ Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Berhasil mengungkap kasus tentang penanganan perkara pengeroyokan seorang dokter RSUD Blambangan Banyuwangi.
Ini dilakukan oleh sekelompok orang mengatasnamakan LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Letkol lstiqlah RSUD Blambangan Banyuwangi.
Tersangka Subandik alias Asnawi (SB)(37) warga Dusun Krajan Desa Telemung Kalipuro Banyuwangi (Ketua GMBI), Matahari bin Sabuna (MRT) (34) warga Dusun Krajan Desa Wongsorejo Banyuwangi dan Haryono bin Sahwini (HS)(34) warga Desa Karangrejo Selatan Wongsorejo Banyuwangi (anggota investigasi GMBI).
Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan, modus Operandi Pada waktu pasien atas nama Senari ke UGD ditangani oleh dokter jaga atau korban (dr. MKM).
“Dari hasil diagnosa bahwa pasien disarankan rawat jalan kemudian datang anggota GMBI yang menemani pasien dari awal meminta kepada dokter surat pernyataan yang menyatakan bahwa pasien tidak perlu rawat inap namun dokter jaga tidak bersedia memberi,” jelasnya. Senin (10/08/2020)
Lanjut Pitra, akibat penolakan ini, salah seorang anggota GMBI bernama MRT menghubungi ketua GMBI bernama SB. Kemudian datang sekitar 10 orang mengeroyok dan aniaya korban yaitu dr. MKM. Di tempat dokter jaga tanpa ada kata kata korban dipukul dari arah belakang yang akhirnya jatuh tersungkur dan masih dipukuli oleh banyak orang.
“Dokter ini dikeroyok oleh mereka organisasi LSM GMBI. Pemukulan terjadi bermula saat mereka dengan nada kasar memasuki UGD. Gerombolan orang tersebut menanyakan kenapa pasien yang ditangani dokter YN di pulangkan. Mengetahui hal tersebut korban menghampiri gerombolan orang yang berada ditempat dokter jaga dengan tujuan melerai atau menetralisir situasi,” ungkapnya.
Pitra menambahkan, sesampainya di tempat dokter jaga tanpa ada kata kata korban (dr. MKM) dipukul dari arah belakang yang akhirnya jatuh tersungkur dan masih dipukuli oleh banyak orang.
“Setelah ada perawat yang melihat dan berteriak mengatakan kalau ada Polisi datang yang akhirnya berhentilah gerombolan LSM tersebut memukul korban. Akibat pukulan orang tersebut korban (dr. MKM) merasa pusing dan akhimya tidak sadarkan diri. Akibatnya korban mengalami luka dipunggung dan sakit dikepala bagian belakang,” pungkasnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa 3 buah Hp merk Oppo dan samsung, 1 buah jaket jeans, 1 buah kaos kombinasi, 10 kartu tanda anggota GMBI, 1 buah kopyah, 2 buah kemeja GMBI, 1 buah celana jeans dan 1 buah sepatu.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KE 1E KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 8 tahun penjara. (M9)
Komentar