Objek Bisnis Sipoa Grup dan Inkoppol RI, Beda dengan Fidusia

Detiknews.id Surabaya – Menanggapi sanggahan dari Kuasa Hukum Paguyuban Cinta Damai (PCD) terhadap Sipoa Group. Sipoa Group telah menjalin kerjasama dengan Inkoppol Republik Indonesia dalam rangka bussiness to bussiness tanggal 22 Juni 2020.

Ini dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama Program Hunian Keluarga Besar Polri dengan objek lokasi yang berbeda dengan objek jaminan Fidusia.

“Ini sebagaimana akta jaminan Fidusia nomor 71 tanggal 23 februari 2019 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Kabupaten Sidoarjo Eka Suci Rusdianingrum, S.H., M.Kn., kerjasama antara Sipoa Group dengan Inkoppol Republik Indonesia sudah melalui proses uji kelayakan (due dilligence) yang benar sesuai dengan Pemtumn Perundang Undangan yang berlaku, ” tutur Penasihat Hukum Sipoa Grup Paulus Gondo Wijoyo SH.MH

Lanjut Paulus, terkait dengan tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan sebesar Rp. 8 Miliar 5 Ratus Juta, adalah tidak benar.

“Harap dicermati pasal 1 akta perjanjian kesepakatan penyelesaian damai nomor 70 tanggal 23 Februari 2019 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Kabupaten Sidoarjo Eka Suci Rusdianingrum, S.H., M.Kn, ” jelasnya.

Masih dengan Paulus, untuk hubungan Hukum Sipoa Group dengan PCD bersifat keperdataan, dimana para pihak sudah bermusyawarah dan bersepakat untuk mengikatkan dirinya dalam Akta Perjanjian Kesepakatan Penyelesaian Damai.

“Ini tercantum pada nomor 70 tanggal 23 Februari 2019 dan akta jaminan Fidusia nomor 71 tanggal 23 Februari 2019, yang masing masing akta tersebut dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Kabupaten Sidoarjo Eka Suci Rusdianingrum, S.Hu M,Kn, ” ungkapnya.

Paulus menambahkan, bahwa akan akta sebagaimana tersebut diatas. Apabila hanya dibaca sebagian saja tanpa memahami setiap esensi dari pasal per pasal, temu saja akan menimbulkan penafsiran yang keliru dan penafsiran hukum yang sesat.

“Selanjutnya, terkait dengan tuduhan/ fitnah terhadap Sipoa Group, maka kami akan segera mengambil langkah hukum,” pungkasnya. Minggu (12/07/2020)

Klarifikasi ini dibuat agar masyarakat yang tidak paham hukum maupun praktisi hukum tidak terjebak pada opini-opini yang tidak benar, dan memberikan kesan/ stigma yang menyudutkan bahwa Sipoa Group telah dibackup oleh suatu lembaga/ institusi pemerintah. (M9)

Komentar

Berita Terkait