Detiknews.id Surabaya – Dalam rangka pemberantasan berita Hoak yang sedang viral dalam Divisi Narkoba. Direktur Reskoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak memberikan penjelasan pokok penting seorang pelaku Narkoba dinyatakan tersangka beserta mekanismenya.
“Dalam pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat, hendaknya bisa dicermati. Apakah berita ini mengandung unsur kebenaran atau malah menyesatkan dengan adanya pemberitaan yang miring sehingga bisa menjatuhkan personal, ” tutur Direktur Reskoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak. Selasa (09/06/2020)
Lanjut Cornelis, banyak pihak yang dirugikan akibat berita hoak akan memperkeruh suasana, yang diyakini mencemarkan. Kita harus saling menjaga seluruh elemen masyarakat.
“Berita itu benar atau tidak, harus dicermati kebenarannya. Seperti di departemen Narkoba, jika pelaku tidak cukup bukti membawa barang bukti narkoba. Maka kami tidak berhak menangkap pelaku, otomatis kami harus melepaskan, ” jelasnya.
Cornelis menambahkan, jika barang bukti tidak kuat sesuai Undang Undang Narkotika, ya kita tidak bisa proses. Di Departemen kami bisa dinyatakan sebagai tersangka, harus dipastikan oleh penyidik yang terpenting alat bukti kejahatannya.
“Kalau di Narkoba, seperti adanya barang bukti Sabu. Jika bukti tidak valid tidak bisa dijadikan tersangka, ” pungkas Direktur Reskoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak. (M9)
Komentar