Tim Resmob Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pelaku Curas Jaringan Madura

Detiknews.id Surabaya – Kanit Resmob Iptu Arief Rizky Wicaksana, SIK., M.Si. patut diapresiasi, pasalnya masa Pandemi Covid-19 berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas). Kedua pelaku adalah ICK (23) dan AR (32) keduanya warga Sampang Madura.

Tersangka yang masih hidup dan barang bukti / M9

Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho di Mapolrestabes Kota Surabaya, Jalan Raya Sikatan Surabaya. Senin (18/05/2020)

“Ada 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh pelaku. Namun naasnya, Tim Resmob kami berhasil menangkap kedua pelaku,” tutur Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho Selasa (18/05/2020)

Lanjut Kapolres, kami ucapkan terimakasih kepada tim Resmob Polrestabes Surabaya yang telah menangkap kedua pelaku. Salah satu pelaku meninggal dunia akibat melawan petugas.

“Masa Pandemi Covid-19, rawan akan kejahatan. Namun Polrestabes Surabaya senantiasa siaga dalam menciptakan kondusivitas masyarakat. Informasi dari masyarakat hasil curian kendaraan bermotor ini akan dijual ke daerah Madura tepatnya di Desa Galis Bangkalan Madura,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, kemudian tim Resmob Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan terhadap kejadian curanmor TKP Putro Agung. Saat pelaku melarikan diri dengan kendaraannya, pelaku menghalangi anggota Resmob dan langsung memerintahkan pelaku untuk menyerah,” jelasnya.

Kanit Resmob Iptu Arief Rizky Wicaksana, SIK., M.Si. mengatakan, kronologi penangkapan salah satu pelaku yang ditindak tegas petugas. Akibat melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan sebilah senjata tajam berupa pisau penghabisan dari balik bajunya dan mengayunkan pisau penghabisan tersebut kearah petugas.

“Karena ini mengancam jiwa petugas, petugas memberikan tembakan peringatan keudara sebanyak 2 kali. Namun pelaku malah berusaha menyerang anggota yang lainnya sehingga dengan sangat terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan sebanyak satu kali dibagian dada sebelah kiri,” jelas Kanit Resmob Iptu Arief Rizky Wicaksana, SIK., M.Si.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan kekerasan. Dengan hukuman ancaman 7 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait