Detiknews.id Surabaya – Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Iptu Raden Dwi Kennardi berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu berdasarkan LP/ 195 /A/ V/ 2020/ SPKT/ Restabes Surabaya. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kebraon I Surabaya.
Pelaku bernama Yunton Hariono Pribadi (40) tahun warga Surabaya, ditangkap dirumahnya di Kebraon Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, modus operandi tersangka diduga telah sering mengedarkan narkotika jenis Sabu. Ini merupakan bisnis yang dilarang, karena bisa merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, tim kami menangkap pelaku saat hendak mengedarkan.
“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap pelaku di Rutan Polrestabes Surabaya. Selain dilakukan pemeriksaan, kami akan dalami dan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan didalamnya, ” pungkasnya. Rabu (13/05/2020)
Barang Bukti yang disita petugas berupa, 2 poket sabu berat 0,80 gram dan 2,26 gram, 2 butir Extacy warna hijau toska berat 0,80 gram, 1 Timbangan, Uang tunai Rp. 1 juta 250 ribu dan 1 unit Handphone.
Akibat perbuatanya pelaku melanggar Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (M9)
Komentar