Webinar Serba Serbi Kebijakan dan Implikasi Hukum Penanganan Covid-19

Detiknews.id Surabaya – Pandemi Covid-19 yang sedang merebak di 215 negara, dikupas tuntas dalam Seminar Nasional Online (Webinar) dengan tema Serba-Serbi Kebijakan Dan Implikasi Hukum Penanganan Covid-19.  Indonesia dalam situasi negara dalam keadaan bahaya sesuai Kepres RI nomer 11 tahun 2020. Tentang Penetapan Keadaan Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Nara sumber Webinar / M9

Akibat Pandemi Covid-19, tidak hanya merupakan kasus terjangkit penyakit yang disebabkan karena virus, namun juga melumpuhkan seluruh aspek kehidupan di bidang ekonomi, sosial dan budaya.

Menghadirkan narasumber antara lain,  sebagai berikut, Prof. Dr. Abd. Rahman, S.H., M.H. (Dosen FH Universitas Muslim Indonesia Makasar) topik Problematika Kebijakan Hukum Dalam Penanganan Covid-19, Dr. Lufsiana, S.H., M.H (Hakim Tipikor Surabaya) topik Korupsi di Masa Pandemi Covid-19,  Dr. Asri Wijayanti, S.H., MH.(UMSurabaya Ketua P3HKI, Ketua Pusat Studi Ketenagakerjaan UMSurabaya) topik Kebijakan Ketenagakerjaan di Tengah Penanganan Covid-19.

Selanjutnya, Dr. Sanijar Pebrihariati.R., S.H., M.H. (Dosen/Ketua Pusat Kajian Konstitusi (Puskasi) Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang,  topik Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pemutusan Wabah Covid-19, Dr. Diana Haiti,S.H.,M.H. (Dosen FH ULM Banjarmasin-Diana Haiti Center Of Law) topik Informed Consent di Tengah Pademi Covid 19, Dr. Sonya Claudia Siwu, S.H.,M.H., LL.M (Dosen FH Universitas Surabaya (Ubaya)/ Ketua Pusham Ubaya) Topik, Hukum darurat negara menjawab isu Pandemi Covid-19 dan Moderator : Dr. I Gusti Ayu Putri Kartika, S.H., M.H (Dosen FH Universitas Udayana).

Dr. Asri Wijayanti, SH, MH. (UMSurabaya-Ketua P3HKI-Ketua Pusat Studi Ketenagakerjaan) mengatakan, berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk mengangkat segi perekonomian rakyat.

“Diantaranya dengan memberlakukan PSBB (Pembatasan Skala Besar Berkala) di beberapa wilayah di Indonesia, Work From Home (WFH), School From Home (SFH) dan beberapa kebijakan di sektor ketenagakerjaan yang sampai saat ini terus diupayakan oleh pemerintah agar hak-hak para pekerja tidak terabaikan, ” jelasnya.

Dr. Sanijar Pebrihariati.R., S.H., M.H. (Dosen/Ketua Pusat Kajian Konstitusi (Puskasi) Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang, untuk Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pemutusan Wabah Covid-19.

“Seperti Pemberlakukan PSBB tersebut merupakan kebijakan dari Pemerintah Daerah setempat yang wilayahnya tersebut dianggap sebagai zona merah persebaran Covid-19, misalkan saja DKI Jakarta, Jawa Barat, Surabaya dan masih banyak lagi beberapa wilayah di Indonesia yang memberlakukan PSBB terutama di pulau Jawa, ” ujarnya. Rabu (13/05/2020)

Dr. Diana Haiti,S.H.,M.H. (Dosen FH ULM Banjarmasin-Diana Haiti Center Of Law) menjelaskan, akibat pandemi Covid-19 menyebabkan meningkatnya kejahatan di tengah masyarakat akibat banyaknya masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, ” jelasnya.

Dr. Sonya Claudia Siwu, S.H.,M.H., LL.M Dosen FH Universitas Surabaya (Ubaya) Ketua Pusham Ubaya) mengungkapkan,  Hukum darurat negara menjawab isu Pandemi Covid-19. Kejahatan tidak hanya di kalangan masyarakat sipil saja tetapi isu tindak pidana korupsi di tingkat pemeritahan. Berbagai kasus-kasus korupsi yang selama ini terjadi di Indonesia masih menjadi prioritas utama dalam penanggulangnnya ditengah pandemi Covid-19, ” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Dr. Lufsiana, S.H., M.H (Hakim Tipikor Surabaya) mengatakan, pemerintah masih terus berupaya memberantas tindak pidana korupsi sampai ke akar-akarnya.

“Menurut UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa seseorang yang melakukan tindakan korupsi dalam keadaan tertentu (situasi negara dalam keadaan tertentu, terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, dan negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter) maka diancam dengan hukuman mati, ” paparnya.

Prof. Dr. Abd. Rahman, S.H., M.H. (Dosen FH Universitas Muslim Indonesia Makassar) menjelaskan, dalam menghadapi berbagai  Problematika Kebijakan Hukum Dalam Penanganan Covid-19. Kuncinya, perlunya antisipasi dan berbagai regulasi kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah untuk menganggulangi berbagai bentuk kejahatan tersebut, ” pungkasnya.

Melalui Seminar Nasional Online (Webinar) semua permasalahan diatas dikupas tuntas. Ini kerjasama dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (FH UMSurabaya) bekerjasama dengan Ikatan Alumni S2 Ilmu Hukum Universitas Airlangga Angkatan 1998,  Universitas Muslim Indonesia Makasar, Pusat Studi Ketenagakerjaan UMSurabaya, Diana Haiti Center Of Law dan Universitas Bung Hatta Padang. (M9)

Komentar

Berita Terkait