Webinar Internasional Hubungan Kerja di Pandemi Covid-19 Problematika dan Solusinya  

Detiknews.id Surabaya – Universitas Muhammadiyah Surabaya bekerja sama P3HKI, Universitas Sumatera Utara, Universitas Kanjuruhan Malang, Universitas Wiraraja Sumenep, Universitas Bondowoso dan Pusat Studi Ketenagakerjaan Universitas Muhammadiyah Surabaya. Menggelar Webinar Internasional bertema Hubungan Kerja di Tengah Pandemi Covid-19, Problematika dan Solusinya.

Pemberi materi sesion 2 / M9

Pandemi Covid-19 yang sedang merebak di 215 negara, tidak hanya merupakan kasus terjangkit penyakit yang disebabkan karena virus, namun juga melumpuhkan seluruh aspek kehidupan di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Dampak yang sangat memprihatinkan, ketenagakerjaan. Pandemi Covid-19 telah melumpuhkan semua aspek kehidupan, terutama ketenagakerjaan.

Work from home, PSBB yang mengakibatkan berkurang/ hilangnya hak pekerja. Menuntut kehadiran Negara dalam mengatur hubungan kerja dengan segera mengeluarkan instrumen aturan hukum berdasarkan UU 12/2011 (bukan Surat Edaran), tidak hanya terbatas pada kesepakatan perundingan antar pihak yang didaftarkan. Segera mewujudkan bantuan hidup sebagai bentuk perlindungan hak hidup bagi seluruh orang di wilayah Indonesia, tanpa melihat identitas formal .

Dr. Asri Wijayanti selaku Dekan FH Universitas Muhammadiyah Surabaya sekaligus Ketua P3HKI dan Pusat Studi Ketenagakerjaan memaparkan,  bekerja di rumah atau work from home. Ini menimbulkan sisi positif dan negatif. Sisi positif, para pelaku hubungan industrial antara lain perusahaan dan pekerja dapat mencegah timbulnya atau penyebaran Covid-19 dari lingkungan rumah ke lingkungan kerja atau sebaliknya.

“Namun sisi negatif, perusahaan yang  melaksanakan work from home (WFH) tidak dapat melaksanakan operasional yang efektif karena segala komunikasi dan pekerjaaan dilakukan secara online. Sehingga apabila terdapat pekerjaan yang harus tetap dilakukan secara offline menjadi kesulitan untuk dilaksanakan apabila sarana dan prasarana untuk menunjang berada di perusahaan, ” paparnya.

Pemapar yang lain, Dr. Muzzafar Syah Mallaw timbulnya ketidakpastian hukum bagi para pelaku hubungan industrial. Tidak dipungkiri banyak perusahaan maupun pekerja yang sama-sama merasa dampak kerugian akibat Pandemi Covid-19 saat ini.

“Dari sisi perusahaan, tidak dipungkiri di beberapa sektor jasa harus mengalami penurunan penjualan secara signifikan atau bahkan tidak ada penjualan sama sekali. Sedangkan bagi pekerja, otomatis status hubungan kerja dengan perusahaan berpotensi menjadi alasan untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja, di Malaysia diterapkan subsidi silang agar menghindari PHK secara besar-besaran, ” tegas Dosen USIM ini.

Berdasarkan paparan Nur Azizah Hidayat, SH.,MH. Selaku Dosen FH UMSurabaya tentang Apakah perlu pemerintah memberlakukan darurat negara dalam sistem ketenangakerjaan Indonesia?

“Selain problematika terkait dengan konsekuensi atas kebijakan pemutusan hubungan kerja saat Pandemi Covid19, ada juga aspek ketenagakerjaan yang belum cukup mendapat perhatian publik yaitu keberadaan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri atau yang disebut sebagai pekerja migran Indonesia, ” pungkasnya. Senin (11/05/2020)

Pemateri yang turut berkontribusi dalam internasional webinar ini sebanyak 12 pemateri dan dilakukan dengan metode dua panel, panel 1 dipaparkan oleh: Dr. Muzzafar Syah Mallaw (Faculty of Syariah and Law Universiti Sains Islam Malaysia) sebagai Keynote Speakers, Dr. Asri Wijayanti,S.H., MH.(UMSurabaya/Ketua P3HKI/Ketua Pusat Studi Ketenagakerjaan UMSurabaya).

Selanjutnya,  Dr. Andi Bau Joyce Soraya al Mu’dhor, S.H.M.Hum (Dosen FH Unikama Expert and Startup Advisor, Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Kanjuruan Malang), Yayuk Sugiarti, S.H.,M.Hum (Universitas Wiraraja Sumenep), Dr. Imam Budi Santoso,S.H., M.H (Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia), Dr. Joko Ismono,S.H.,MH (Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia).

Sedangkan pemapar pada Panel 2 yaitu: Dr. Agusmidah,S.H.,M.Hum (Universitas Sumatera Utara), Nur Azizah,S.H.,MH (Universitas Muhammadiyah Surabaya), Ayunita Nur Rohanawati, S.H.,MH (Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia), Dr. Yetniwati,S.H.,MH (Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia).

Luaran dari webinar internasional ini adalah pembuatan buku ber-ISBN yang merupakan kontribusi dari pemateri dan peserta yang dikoordinir oleh P3HKI. Sehingga dampak positif terkait masukkan terhadap pemerintah dapat diberikan sebagai sumbangsih dari pelaksanaan webinar internasional ini. (M9)

Komentar

Berita Terkait