Detiknews.id Surabaya – Dalam rangka PSBB masih marak tindak kriminalitas, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap 3 pelaku tindak pidana melalui Akses Komputer dengan sengaja memasang Sistem Elektronik di mesin ATM.
Sesuai LPB/18/lV/2020/SUS/Jatim tanggal 07 April 2020, Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil menangkap ketiga pelaku adalah RY (34) warga Malang, DM (32) warga Malang dan PS (31) warga Bekasi Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, modus Operandi Pelaku menggunakan alat Skimming untuk mengambil data kartu debet milik orang lain selanjutnya menggandakan dengan menggunakan kartu debet lainnya lalu diambil saldonya.
“Dengan kronologis Kejadian Pada bulan Maret 2020 pelapor menuju Bank BNI Syariah Sidoarjo untuk mendaftar Haji. Ketika melakukan tarik tunai di mesin ATM, PIN yang dimasukkan salah terus menerus dan akhirnya terblokir,” jelasnya. Senin (04/05/2020)
Lanjut Trunoyudo, mengetahui kartu ATM terblokir, oleh petugas dari Bank BNI Syariah disarankan untuk menelepon call center BNI di nomor 1500046 untuk open blokir kartu ATM. Selanjutnya, pelapor melakukan pelaporan ke Bank BNI Kantor Cabang Utama Sidoarjo.
“Petugas Bank menyarankan untuk ganti Kartu ATM dikarenakan kartu yang lama tidak terdapat chip didalamnya. Setelah buku rekening dicetak, terdapat transaksi tarik tunai sekitar 40 kali mulai tanggal 05 hingga 09 Maret 2020 yang tidak pernah dilakukan, dengan total kerugian pelapor sebesar Rp. 500 Juta,” pungkas Trunoyudo.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyo Wibowo menambahkan, sistem Skimming berupa lempengan yang dipasang di mesin ATM, sekitar Pk. 21.00 hingga Pk. 02.00 pagi. Kemudian di copy kemudian dlakukan penarikan oleh pelaku.
Kejahatan dari bulan Desember dan dilaporkan bulan maret oleh Pelapor. Pelaku diketahui di bulan Maret 2020. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polda Jatim. Selanjutnya, kasus ini masih terus kami kembangkan, ” tambahnya.
Barang Bukti yang disita petugas berupa 2 buah laptop dan 2 buah PC, 7 buah Handphone, 2 buah alat skimming, 86 kartu debit dan 4 buah buku rekening dan pakaian yang digunakan ketika penarikan uang di ATM.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomer19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R1 Nomer 11 Tahun 2008 tentang lnformasi Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan denda paling banyak Rp.700 juta. (M9)
Komentar