Stop Covid-19, Gubernur Jatim Sepakat Terapkan PSBB

Detiknews.id Surabaya – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Pasal 1 Nomer 9 Tahun 2020 tentang PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Terkait ini dibahas pada Rapat Koordinas (Rakor) tertutup, salah satu upaya Pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan PSBB.

Kegiatan Rakor dipimpin oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, berada di Gedung Negara Grahadi jalan Gubernur Suryo Surabaya. Menyikapi peningkatan jumlah angka kematian dan jumlah pasien terkonfirmasi,  maka diperlukan Persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pejabat yang hadir dalam Rakor antara lain, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga PJU Polda Jatim, Kasdam V Brawijaya Brigjend TNI Bambang Ismawan, Walikota Surabaya Tri Rismaharini, dr. Joni Wahyuhadi, dr., Sp.BS (K) Direktur RS Dr Soetomo.

Selain itu hadir juga, Plt Bupati Sidoarjo, Bupati Gresik, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono, Asisten II M Ikhsan dan Kepala Dinas Kominfo Kota Surabaya M. Fikser,  Forkopimda Surabaya, Forkopimda Sidoarjo, dan Forkopimda Gresik.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, pada hari ini telah dilaksanakan rapat koordinasi yang dikuti oleh Perhimpunan Rumah Sakit SeIuruh Indonesia (PERSI) membahas situasi darurat penyebaran Covid-19 di Surabaya yang semakin meningkat.

“Diberitakan sebelumnya, perkembangan kasus positif Covid-19 yang terjadi di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik menunjukkan indikasi yang sejalan dengan petunjuk penentuan tingkat urgensi dari penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB,” katanya

Lanjut Khofifah, dalam catatan Gugus Tugas Jatim, konfirmasi positif setiap hari yang berasal dari PDP rata-rata 50 hingga 60 persen.

“Ini berdasarkan kajian epidemiologi yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair Surabaya, telah dilakukan penilaian (scoring) yang merujuk kepada metode evaluasi epidemiologi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) terkait PSBB, ” jelasnya. Minggu (19/04/2020)

Khofifah menambahkan, berdasarkan penilaian tersebut, total nilai wiIayah Kota Surabaya mencapai nilai 10, atau tertinggi dari skala evaluasi.

“Kami selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, memanggil ketiga kepala daerah di zona merah bersama Forkopimda, maka terkait untuk menekankan pentingnya penerapan status PSBB untuk Kota Surabaya. Kedepannya akan diberlakukan PSBB di Jawa Timur hingga situasi kondusif, ” pungkasnya.

Sesuai data penyebaran Covid-19 di Surabaya. Pada tanggal 17 April 2020, kasus terkonfirmasi Covid-19 terjadi di 31 Kecamatan diwilayah Surabaya. Total kasus Covid-19 pertanggal 18 April 2020 di Jatim tercatat pasien yang positif Covid-19 sebanyak 270 orang, PDP 703 orang dan ODP 1806 orang.

Dari 18 kecamatan di Gresik, saat ini 11 Kecamatan telah memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19, tercatat pertanggal 18 April 2020 yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 20 orang, PDP sebanyak 102 orang, dan ODP sebanyak 1073 orang.

Sedangkan dari 18 Kecamatan di Sidoarjo, saat ini sejumlah 14 Kecamatan memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 55 orang, PDP 118 orang dan ODP sebanyak 497 orang.

Berdasarkan peta penyebaran kasus konfirmasi positif Covid-19 berbasis GIS dengan kedalaman data di tingkat Kecamatan, di Gresik dan Sidoarjo memiliki kasus konfirmasi positif corona.

Ini terlihat dari pola klaster atau terkonsentrasi di wilayah perbatasan dengan Kota Surabaya. Hasildari Rakor adalah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik akhirnya sepakat untuk pemberlakuan PSBB. (M9)

Komentar

Berita Terkait